Warga Aceh Dianiaya Paspampres

Ini Sosok Praka RM, Oknum Paspampres Yang Diduga Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas

Wakil Ketua Komisi VI DPRA H Tantawi dalam siaran persnya, Senin (28/8/2023) menyebutkan, proses hukum harus dilakukan transparan oleh TNI dan polisi.

Kolasec Serambinews.com
Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh menghembuskan napas terakhir diduga saat disiksa oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM (kanan). 

SRIPOKU.COM -- Perlahan tapi pasti, beberapa fakta terkait kasus dugaan penganiayaan warga Aceh oleh oknum petugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres mulai terkuak).

Kasus penganiayaan ini dialami Imam Masykur (25) warga asal Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun.

Dalam kasus ini, sosok yang diduga menjadi pelaku dibalik tewasnya Imam adalah Praka RM, asal Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Diketahui berdinas sebagai Paspampres, sayangnya motif penganiayaan yang diduga dilakukan Praka RM masih belum diketahui.

Diketahui, dua tersangka sipil telah ditahan di Polda Metro Jaya dan satu personel TNI sudah ditahan di Pomdam Jaya.

Wakil Ketua Komisi VI DPRA H Tantawi dalam siaran persnya, Senin (28/8/2023) menyebutkan, proses hukum harus dilakukan transparan oleh TNI dan polisi yang mengusut kasus tersebut.

“Ini perbuatan paling biadab dan tidak manusiawi."

"Tidak boleh ada satu warga Aceh pun yang mengalami tindakan kekerasan seperti kasus ini,” terang politisi Partai Demokrat Aceh ini.

Fauziah, ibu kandung Imam Masykur (25) memperlihatkan surat laporan polisi atas kematian putranya di rumah mereka di Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Minggu (27/8/2023)
Fauziah, ibu kandung Imam Masykur (25) memperlihatkan surat laporan polisi atas kematian putranya di rumah mereka di Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Minggu (27/8/2023) (Dokumentasi Keluarga Imam Masykur)

Dia menyebutkan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono harus memastikan proses hukum kasus ini dapat diakses oleh publik.

“Sidang pengadilan militer diharapkan bisa disiarkan live."

"Kasus ini sangat melukai hati seluruh rakyat Aceh,” katanya.

Dia mendesak agar seluruh tersangka dihukum berat, maksimal hukuman mati.

“Kami berharap keluarga tabah menghadapi kasus ini, dan sama-sama berjuang untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Fauziah ibu korban mengungkap, pada 12 Agustus 2023 putranya sempat mengabarkan telah diculik melalui sambungan telepon.

Imam yang merantau ke Jakarta sejak setahun lalu pun meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai tebusan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved