Berita Palembang

Mencuri Kunci Toko Awan, Aidil Akbar Diamankan Polisi Bersama Uang Rp 41 Juta

Bergerak cepat usai menerima laporan korban Verawati (39) warga Jalan Mujahidin Lorong Soak Bato II Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/dwi
Kanit Pidum AKP Robert Sihombing ketika menunjukan barang bukti uang tunai yang diamankan dari tersangka Muhamad Aidil Akbar (21), warga Rusun Blok 4 Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang bergerak cepat usai menerima laporan korban Verawati (39) warga Jalan Mujahidin Lorong Soak Bato II Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Terkait pencurian, melaporkan rumahnya sudah dibobol maling dari peristiwa tersebut, uang tunai milik korban sebesar Rp 200 juta raib, setelah 2 jam melapor pelaku berhasil diringkus.

Tersangkanya Muhammad Aidil Akbar (21), warga Rusun Blok 4 Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang ditangkap Tim Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang.

Saat disergap di rumahnya, Aidil dihadapan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing yang memimpin penangkapan pun mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. 

Dengan wajah tertunduk malu, Aidil beserta barang bukti sisa uang curian sebanyak Rp 41 juta langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya. 

"Bener tersangka kita amankan setelah 2 jam dari korban melapor ke Polrestabes Palembang," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang  AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, Jumat (25/8/2023), saat menggelar perkara pelaku. 

Lanjut AKP Robert, setelah dilakukan penyelidikan petugas curiga adanya orang dekat korban yang melakukan aksi pencurian ini.

"Kecurigaan ini lantaran saat pelaku melakukan aksinya pintu dan jendela tidak ada yang di rusak. Bahkan anjing korban pun tidak menggonggong," ungkapnya. 

Darisana, sambung Kanit Pidum, nama pelaku mengarah ke salah satu karyawan korban.

"Lalu saat itu lah kita amankan. Saat kita geledah rumah pelaku ditemukan uang sebanyak 41 juta. Saat ditanya ke pelaku, ternyata benar Aidil telah mencuri uang korban," ungkapnya. 

Atas ulahnya Aidil akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. 

Sedangkan Aidil mengakui perbuatannya, terpaksa dirinya mencuri lantaran sudah tidak bekerja lagi di toko awan," sudah hampir 2 bulan pak saya dipecat dari toko awan," katanya. 

Lanjutannya, kunci rumah korban ia curi 1 bulan lalu. Saat korban sedang sibuk banyak pembeli di toko Awan.

"jadi saya curi di meja kasir, saat korban sedang sibuk melayani pembeli pada 1 bulan lalu," akunya. 

Setelah berhasil mencuri uang Rp 20 juta tersebut.

"Uang buat bayar hutang 2 juta, nyabu 1 juta dan sisanya untuk main slot pak judi online. Sedangkan sisanya 41 juta disita petugas untuk barang bukti," akunya bersalah. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved