Berita Selebriti
Dianggap tak Bermoral, Pakar Hukum Pertanyakan Pendidikan Mayang, Buntut Tertawakan Upacara HUT RI
Tawa Mayang dan teman-temannya pecah terlebih ketika ada salah satu yang menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba hormat.
SRIPOKU.COM - Aksi Mayang adik mendiang Vanessa Angel menertawakan upacara bendera saat momen HUT RI-78 berujung petaka.
Tak hanya itu, sikap Putri Doddy Sudrajat menuai sorotan manakala melakukan posisi hormat sambil tiduran.
Tawa Mayang dan teman-temannya pecah terlebih ketika ada salah satu yang menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.
Kini video Mayang bersama teman-temannya menertawakan saat momen HUT RI dan hormat sambil tiduran viral di sosial media.
Sontak, beragam komentar miring pun menyesali perbuatan yang dilakukan Mayang dan teman-temannya.
Tak terkecuali bagi seorang pakar hukum juga turut bersuara menanggapi sikap Mayang yang dianggap tak punya moral.
Bahkan, lebih jauh pakar hukum ini menyebut tindakan Mayang dan teman-temannya dianggap telah melecehakan dan bisa digolongkan tindak pidana.

Adalah Jaenudin, seorang pakar hukum yang turut memberikan komentar terkait sikap Mayang dan teman-temannya.
Dikutip Sripoku.com dari Tribunseleb.com, Jaenudin mengatakan bahwa Mayang adik mendiang Vanessa Angel tersebut dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.
Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.
"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."
"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.
Rp53 Miliar Lenyap, Mongol Bongkar Dalang Calon Gubernur yang Nipu, Terlanjur Divonis & Dimiskinkan |
![]() |
---|
ART Artis Pesta Miras hingga Curi Baju, Terbongkar Lewat Sosmed dan CCTV: 2 Bulan Kerja Beli Iphone |
![]() |
---|
SOSOK Yosika Ayumi, Pacar Aksa Uyun Anak Soimah yang Kena 'Ospek' Dicaci Maki, Hubungan Awet 3 Tahun |
![]() |
---|
PENYEBAB Andhara Early Lunasi KPR 12 Tahun Nyatanya Cuma Bayar Bunga, Pakar Jelaskan soal Cicilan |
![]() |
---|
Sosok Sebenarnya Calon Istri Gunawan Dwi Cahyo yang Disebut Selingkuhan, Jujur soal Awal Pertemuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.