Breaking News

Mayang Lecehkan Upacara HUT RI

Cuma Diam Lihat Anak Lecehkan Negara, Puput Miris Lihat Kelakuan Doddy Sudrajat, Mayang Dibela!

Kini setelah video tersebut viral dan Mayang terancam di penjara, Doddy Sudrajat malah pilih bungkam.

|
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Instagram
Puput salahkan Doddy Sudrajat atas kelakuan Mayang 

Negara saja Anda zolimi dengan menganggap upacara kemerdekaan sebagai lawakan yang patut ditertawakan oleh kalian, apalagi anak cucu kerabat dan saudara, astagfirullah,"lanjut Puput.

Pakar Hukum buka suara terkait sikap Mayang tertawakan saat momen upacara HUT RI.
Pakar Hukum buka suara terkait sikap Mayang tertawakan saat momen upacara HUT RI. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Sebagai mantan ibu tiri, Puput mengaku pernah ikut andil mengajari Mayang soal etika.

Dia juga nahas dengan kelakuan Mayang seperti itu.

Walau begitu, tentu di balik kelakuan Mayang ada sosok Doddy Sudrajat yang harusnya bertanggung jawab.

"Saya pernah berkesempatan mendidiknya, nak pelampiasan apa sebegitunya tertawa kamu di video tersebut, tentang attitude pernah saya didik, saya sekolahkan untuk paham etika.

Tapi terlepas dari perkara ini saya tidak paham lagi apa yang ada di otak hati dan jiwa Anda dan kalian semua"tulis Puput pada Kamis (24/8/23).

Reaksi Puput soal kelakuan Mayang tertawa saat pengibaran bendera
Reaksi Puput soal kelakuan Mayang tertawa saat pengibaran bendera (Instagram)

Baca juga: Dianggap tak Bermoral, Pakar Hukum Pertanyakan Pendidikan Mayang, Buntut Tertawakan Upacara HUT RI

Pakar Hukum Buka Suara

Seorang pakar hukum, Jaenudin, mengatakan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan, dikutip dari Tribunnews.com Rabu (23/8/2023), 

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Namun, Mayang dapat dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved