Tutorial

Cara Mudah Memperbaiki SLIK OJK dan BI Checking yang Terlanjur Buruk

Sejak awal 2018, BI checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dikenal dengan OJK Checking.

idebku.ojk.go.id
Tangkapan layar laman iDebKu, untuk mengecek SLIK OJK online. 

Menurut Sarjito, jika skor BI Checking atau SLIK OJK seseorang buruk maka ia bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman.

"Kalau utang bank lunas, maka harus ke bank-nya lagi minta diberesin ya," ucap dia.

Sementara itu, bagi seseorang yang pernah memiliki tagihan pay later dari perusahaan yang sudah masuk ke dalam SLIK OJK, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.

"Untuk pay later yang dikeluarkan perusahaan pembiayaan sudah masuk SLIK."

"Kemudian bila ingin memperbaiki skor SLIK, maka yang bersangkutan bisa ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," jelas Sarjito.

PUJK adalah lembaga jasa keuangan atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan.

===

Tingkatan skor kredit di BI Checking atau SLIK OJK

Dilansir dari laman OJK, berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

===

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved