Gaji PNS Naik 8 Persen, Ada yang Terima Gaji Tertinggi Sebesar Rp 6,3 Per Bulan

nilai kenaikan ini berlaku seumur hidup dan hal ini akan sangat berarti bagi setiap PNS, baik itu dari golongan paling rendah yakni golongan I-Eselon

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Berikut ini, Kenaikan gaji pns menjadi 8 persen bagi sebagian orang dianggap kecil.

 

Namun nilai kenaikan Gaji PNS ini, berlaku seumur hidup dan hal ini akan sangat berarti bagi setiap PNS, baik itu dari golongan paling rendah yakni golongan I hingga Eselon IV.


Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji pns dan TNI/Polri,

 

Yakni sebesar 8 persen pada tahun depan.

 

Sementara untuk gaji pensiunan PNS atau TNI dan Polri, mengalami kenaikan sebesar 12 persen tahun depan.

 

Sebab, Jokowi berharap, dengan kenaikan gaji PNS itu, maka kinerja akan meningkat.


"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.

 

Presiden Jokowi disebutnya sebagai wujud dan ingin mengangkat kebudayaan dan pakaian Suku Tanimbar
Presiden Jokowi disebutnya sebagai wujud dan ingin mengangkat kebudayaan dan pakaian Suku Tanimbar (Kolase Sripoku.com/tangkapan Youtube)


Seperti apa dan berapa kenaikan gaji pns jika jumlahnya 8 persen.


Berikut ini jumlah kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.

 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved