Kebakaran di TPA Sukawinatan

Pemadam Kebakaran di TPA Sukawinatan Palembang Kesulitan Tembus Lapisan Plastik Sedalam 15 Meter

Perintah Gubernur Sumsel H Herman Deru, kebakaran lahan TPA ini harus dipadamkan karena memang kondisi asapnya cukup mengganggu mengakibatkan polusi

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel Ansori SSos dan Kasi Tanggap Darurat Supanto meninjau pembasahan gunung sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan Palembang yang terbakar sejak enam hari lalu terus dilakukan pemadaman, Rabu (16/8//2023). 

Ansori juga meminta kepada pengelola UPTD TPA Sukawinatan dengan adanya kasus ini tentu agar membatasi aktivitas-aktivitas para pemulung.

"Kalau bisa dibatasi. Tapi wilayah ini cukup terbuka sebenarnya. Artinya akan kesulitan juga diawasi secara ketat. Karena pintunya cukup banyak," ujarnya.

Ia juga meminta kepada pihak pengelola untuk pemulung yang masuk mungkin akses ataupun material yang dia bawa seperti korek api kalau bisa jangan dibawa ke lokasi.

"Karena kita tidak tahu mereka merokok, bahkan mungkin membakar untuk mengambil sesuatu yang perlu dibakar. Kalau bisa diseleksi pemulung yang masuk tidak membawa alat pemantik api seperti korek api," katanya.

Menurutnya tentu ada aktivitas yang menggunakan api karena tidak mungkin terbakar sendiri.

Api sekecil apapun akan sangat besar di wilayah ini karena memang gas metan dari sampah ini cukup tinggi sehingga pemantik sedikit api saja sudah bisa tersebar luas karena tingginya gas metan.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved