Profil Makiani, Jadi Pesaing Ratu Dewa Untuk Jadi Pj Walikota Palembang
Berikut profil Makiani yang diusulkan jadi Pj Walikota Palembang pengganti Harnojoyo, yang akan habis jabatannya pada pertengahan September 2023
SRIPOKU. COM, PALEMBANG -- Siapa sosok Penjabat atau Pj Walikota Palembang pengganti Harnojoyo, yang akan habis jabatannya pada pertengahan September 2023 masih menjadi tanda tanya besar.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palembang, Raden Muhammad Yusuf Indra Kusuma mengungkapkan, DPRD Palembang sudah mengusulkan 3 nama sebagai Pj Walikota Palembang pengganti Harnojoyo ke Kemendagri.
Adapun tiga nama yang diajukan adalah Ratu Dewa, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang, Dr. Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, serta dr. Hj. Makiani, SH., MM., MARS, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama RS Bari.
"Ketiga nama calon Pj Walikota Palembang yang diusulkan oleh DPRD Kota Palembang telah diserahkan kepada Kemendagri pada tanggal 9 Agustus 2023," kata RM Yusuf Indra Kusuma, Minggu (13/8/2023).
Ia menegaskan bahwa ketiga nama yang diusulkan telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kemendagri.
Baca juga: Pesaing Ratu Dewa, Nama Ilham Djaya & Edward Juliartha Muncul Jadi Kandidat Pj Walikota Palembang
Munculnya nama Dr. Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, serta dr. Hj. Makiani, SH., MM., MARS, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama RS Bari, Indra mengungkapkan hal itu hasil dari usulan fraksi- fraksi yang ada di DPRD Palembang.
"Ketiga calon ini telah kami nilai sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang berlaku, serta memiliki rekam jejak yang sangat baik, dan ini merupakan usulan kawan fraksi- fraksi yang ada, "tambahnya.
Dilanjutkan Indra, proses pemilihan Pj Walikota Palembang masih berlangsung, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh Mendagri.
"Jadi sesuai aturan DPRD Palembang usul 3 nama, Pemprov 3 nama dan Mendagri 3 nama. Nanti, pada akhirnya kagek akan diputuskan dan ditunjuk Kemendagri untuk Pj Walikota Palembang nanti, " bebernya.
Politisi PDI Perjuangan ini sendiri berharap, siapapun nanti Pj Walikota yang ditunjuk Kemendagri, pastinya harus melanjutkan roda pemerintahan kota Palembang untuk membangun Palembang dan bersinergi dengan stakeholder yang ada.
"Harapannya Pj kedepan, dapat melanjutkan pembangunan kota Palembang, dan bisa bersinegri dengan DPRD Palembang kedepan, " tukasnya.
Profil dr Hj Makiani
Satu diantara sosok yang diusulkan DPRD Kota Palembang ke Menteri Dalam Negeri RI untuk menjabat Pj Walikota Palembang, adalah wanita, bernama lengkap dr. Hj. Makiani, SH, MM, MARS wanita kelahiran Palembang tanggal 13 April 1965 saat ini menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Bari sekaligus Ketua Persija Sumsel.
Mengeyam pendidikan SD di Perguruan Yayasan IBA Palembang, lalu melanjutkan ke SMP Negeri IV Palembang, Sekolah Menengah Atas,(SMA), diselesaikan di SMA Xaverius I Palembang. Program Strata I didapat dari Fakultas Kedokteran Unsri serta Strata 1 Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, untuk program Strata 2 Magister Managemen,(MM), dari STIE Artha Bodhi Iswara Surabaya.
Sementara, Program Strata 2 Administrasi Rumah sakit merupakan jebolan dari Universitas Indonesia Jakarta. Saat ini juga, beliau sedang menyelesaikan Disertasi S3 ilmu Hukum di Universitas Sriwijaya (Unsri).
Pj Walikota Palembang
profil Makiani
dr Makiani
Makiani
Direktur Utama RS Bari
Ratu Dewa
Sripoku.com
Ilham Djaya
Soal Latihan Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Materi Bab 5 Membuka Gerbang Dunia, Teks Tanggapan |
![]() |
---|
Soal Latihan Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Materi Bab 4 Aksi Nyata Para Pelindung Bumi, Teks Berita |
![]() |
---|
Soal Latihan IPA Kelas 8 SMP Materi Bab 5 Unsur Senyawa dan Campuran, Lengkap Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Pelajaran BAB 7 SKI Kelas 5 Semester 2, Kisah Teladan Sahabat Umar bin Khattab |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Pelajaran BAB 6 SKI Kelas 5 Semester 2, Kisah Teladan Abu Bakar Ash Shiddiq R.A |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.