Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama Agustus 2023

Di Sumatera Selatan, pemutihan pajak telah berlangsung sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.

Dok. SRIPOKU.COM
Antusias Warga pada Pemutihan Pajak di Palembang, Sudah Antre Sejak Jam 7 di Kantor Ditlantas Polda Sumsel, Rabu (5/8/2020) 

SRIPOKU.COM -- Selama agustus 2023, beberapa provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemutihan pajak ini dilakukan untuk kembali meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.

Meski begitu, setiap provinsi memiliki syarat tersendiri bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini.

Berikut daftar provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan selama agustsu 2023.

===

Kalimantan Tengah

Bapenda Kalimantan Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Ada tiga keringanan yang diberikan, yakni pembebasan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

===

Sumatera Selatan

Di Sumatera Selatan, pemutihan pajak telah berlangsung sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.

Program ini meliputi PKB dan bea balik nama kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen, penghapusan PKB di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pemberian insentif kendaraan listrik berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

===

Sumatera Utara

Bapenda Sumatera mengadakan program pemutihan pajak mulai 29 Mei hingga 30 September 2023.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved