Fakta Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Ditetapkan Tersangka, Minta Pemeriksaan Ditunda

Fakta Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Ditetapkan Tersangka, Minta Pemeriksaan Ditunda

Penulis: Siti Umnah | Editor: Odi Aria
Handout
Fakta Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Ditetapkan Tersangka, Minta Penundaan Waktu Diperiksa 

SRIPOKU.COM - Berikut ini sederet fakta Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dirut PT Taspen yakni ANS Kosasih.

Penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

Baca juga: Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Jadi Tersangka atas Laporan Dirut PT Taspen

Nama Kamaruddin Simanjuntak beberapa waktu lalu sempat mencuri perhatian.

Pasalnya ia merupakan pengacara Brigadir J yang menjadi korban pembunuhan Ferdy Sambo CS.

Ia sempat populer karena mendampingi kasus kematian Brigadir J yang saat ini kembali memanas.

Untuk itu simak sederet fakta dari penetapan status tersangka Kamaruddin Simanjuntak berikut ini :

Baca juga: Video: Terkenal Bela Brigadir J, Kini Kamaruddin Simanjuntak Seret Ketua RT

1. Ditetapkan tersangka atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih

Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen yakni Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022 lalu.

ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntaak terkait pernyataan pengacara Brigadir J yang videonya viral di media sosial.

Dalam video itu, Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

Baca juga: Video: Kamaruddin Simanjuntak Peringatkan Buku Hitam Ferdy Sambo Jelang Vonis

Saat itu, Kamaruddin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp300 triliun tersebut.

Selain itu, dirinya juga menyebut Dirut PT Taspen memiliki banyak wanita simpanan.

Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Kamaruddin Simanjuntak sebut hasil vonis hukuman mati Ferdi Sambo kemenangan rakyat.
Kamaruddin Simanjuntak sebut hasil vonis hukuman mati Ferdi Sambo kemenangan rakyat. (kolase/KOMPAS.com)

Baca juga: Buntut Konten Polisi Pengabdi Mafia, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Terancam Penjara 10 Tahun

Bahkan, Kamaruddin menyebut para wanita ini bisa melakukan transaksi Rp200 juta dalam satu hari.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved