Siswi SMA di Gowa yang Diperkosa Ayahnya Ternyata Sering Dicekoki Obat Pengugur Kandungan
Saat dimintai keterangan, SY mengakui perbuatannya bahkan kerap mencekoki korban dengan obat penggugur kandungan.
SRIPOKU.COM, GOWA -- Pria yang diduga memperkosa anak kandungnya sendiri di Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya diringkus polisi.
Pria berinisial SY (55) ini berhasil ditangkap setelah dilaporkan sang anak atas dugaan pemerkosaan secara berulang.
Bahkan dari hasil penyelidikan polisi pada Rabu (9/8/2023), pelaku diketahui sering mencekoki sang anak dengan obat untuk mengugurkan kandungan.
SY (55) diringkus polisi di kediamannya, Dusun Batu Bilaya, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (8/8/2023) pada pukul 19.00 Wita tanpa perlawanan.
SY ditangkap oleh aparat gabungan tim Jatanras Polres Gowa dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
SY langsung digelandang ke Mapolres Gowa dan dimintai keterangan terkait dengan laporan NH (17), siswi sekolah menengah atas yang tak lain adalah putri kandungnya atas dugaan pemerkosaan.
Saat dimintai keterangan, SY mengakui perbuatannya bahkan kerap mencekoki korban dengan obat penggugur kandungan.
"Iya sudah sering saya tidak bisa hitung beberapa kali."
"Dan kalau ngidam saya beri obat penggugur," kata SY di hadapan polisi saat dimintai keterangan di ruang penyidik Reskrim Polres Gowa, pada Rabu (9/8/2023).
Informasi yang dihimpun Kompas.com, SY mulai menjalankan aksi bejatnya terhadap putri kandungnya pascakematian istrinya tiga tahun yang lalu.
NH yang tak tahan akan aksi bejat orangtuanya akhirnya melaporkan ke sejumlah kerabat meski terus di bawah ancaman pembunuhan oleh pelaku.
"Alhamdulillah tersangka telah berhasil kami amankan dan sekarang menjalani proses penyelidikan."
"Korban merupakan anak pertama dari istri kedua tersangka dan pencabulan ini dilakukan pascakematian istrinya."
"Dan tentunya selama ini korban terus di bawah ancaman pembunuhan oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA harus dievakuasi dari ruang penyidik Reskrim Polres Gowa lantaran terjatuh pingsan saat melaporkan ayah kandungnya yang kerap memerkosa korban.
Trauma berat, korban pingsan di kantor polisi
Saat melaporkan perbuatan sang ayah, NH (17) sempatĀ jatuh pingsan di ruang penyidik Reskrim Polres Gowa pada Selasa (8/8/2023), pukul 15.00 Wita.
Saat itu, NH datang bersama kerabatnya guna melaporkan SY (55) yang tak lain adalah ayah kandungnya.
"Korban menderita trauma berat."
"Dan bahkan sempat jatuh pingsan dan kami putuskan untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit Bhayangkara Makassar sekaligus dilakukan visum," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, yang dikonfirmasi langsung Kompas.com di Mapolres Gowa.
"Laporan korban telah kami terima dan sedang ditangani unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) dan Insya Allah malam ini tuntas termasuk tersangkanya," kata Bachtiar.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, bahwa korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA ini kerap diperkosa oleh ayah kandungnya di rumahnya.
Korban juga kerap mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku jika korban melaporkan pemerkosaan terhadap dirinya
"Info awal yang kami terima bahwa korban sudah berulang kali dicabuli oleh bapak kandungnya dan tentunya korban dibawah ancaman pembunuhan oleh pelaku," kata Kasi Humas Polres Gowa, AKP Abdul Rasyid.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Pemerkosa Anak Kandung Akui Kerap Cekoki Korban dengan Obat Penggugur Kandungan"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Soal Asesmen Sumatif Akhir Semester 1 Pendidikan Pancasila Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2025
Latihan Soal Asesmen Sumatif Akhir Semester 1 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2025
Soal Asesmen Sumatif Akhir Semester 1 Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2025
Soal Asesmen Sumatif Akhir Semester 1 Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2025
Latihan Soal Asesmen Sumatif Akhir Semester 1 Matematika Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.