Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Jadi Tersangka atas Laporan Dirut PT Taspen

Inilah profil Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri, Rabu (9/8/2023) pe

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. 

Diketahui Muhammad Kece yang terjerat kasus penodaan agama.

Selain itu, dia juga pernah menjadi kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri saat berseteru dengan Fadlan Muhammad pada 2016.

Kamaruddin Simanjuntak ternyata tak hanya sebagai seorang pengacara terkenal saja.

Ternyata Kamaruddin Simanjuntak pernah terlibat mendirikan Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera (PDRIS).

Dia mendirikan partai tersebut pada 7 Juli 2020 dan menjadi Ketuam Umum PDRIS, dikutip PosBelitung.co, Rabu (9/8/2023).

Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Diberitakan Tribunnews.com, Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Namun pihak kepolisian belum membeberkan secara pasti kapan penetapan status tersangka itu disematkan ke pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

"Iya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2023).

Di sisi lain, Adi Vivid mengatakan pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.

Namun, dia juga belum membeberkan secara pasti kapan agenda pemanggilan untuk pemeriksaam itu dilakukan.

"Sudah (dijadwalkan pemanggilan Kamaruddin sebagai tersangka)" tuturnya.

Baca juga: VIDEO: Kamarudin Ungkap Kebenaran, Istri Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kamaruddin soal penetapan status tersangka ini, namun hingga berita ini dimuat, Kamaruddin belum merespon soal penetapan tersangka itu.

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. 

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. 

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved