Jukir di Jembatan Ampera
Badan Penuh Tato, Tampang Jukir Peras Pengendara di Bawah Jembatan Ampera Ditangkap Polda Sumsel
"Saya mintai lebih karena lagi tidak sadar, masih bawaan mabuk tuak, " ujar Junaidi, Rabu (9/8/2023).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Juru parkir (jukir) yang peras tarif parkir Rp 15 ribu ke pengendara mobil di bawah Jembatan Ampera ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Pelaku adalah Junaidi, pria 31 tahun diamankan di kediamannya di Jalan Panca Usaha, 5 Ulu Palembang.
Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Palembang dugaan pemerasan meminta tarif parkir melebihi dari ketentuan yang ada.
Junaidi mengaku meminta uang lebih karena tidak sadar karena kondisi sedang mabuk.
"Saya mintai lebih karena lagi tidak sadar, masih bawaan mabuk tuak, " ujar Junaidi, Rabu (9/8/2023).
Junaidi mengatakan jika pengendara tidak memberikan uang Rp 15 ribu maka ia tidak segan-segan mengempiskan ban mobil pengendara yang parkir.
"Saya bilang orang di sini parkirnya Rp 15 ribu semua, kalau tidak ku pecahkan ban mobil dia. Waktu kejadian itu sudah 3 mobil yang saya mintai Rp 15 ribu, " tuturnya.
Dalam satu hari menjaga parkir, ia bisa mendapat uang Rp 300 ribu dan Rp 100 ribu untuk ia bawa pulang ke rumah.
"Nyetor lagi, sehari bisa dapat Rp 300 ribu tapi bersih untuk saya Rp 100 ribu, " sambungnya.
Junaidi menambahkan jika ia sudah dua kali dipenjara atas kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP.
"Sudah dua kali masuk penjara pak, satu kali di Polrestabes Palembang satu kali ditangkap Polda juga. Ini yang ketiga, " katanya.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan jika pelaku sudah diamankan dan kini tengah diperiksa untuk mendapatkan keterangan.
"Iya benar, seorang jukir liar yang sempat viral karena melakukan pemerasan tarif pengemudi mobil di bawah Jembatan Ampera sudah kami amankan, " ujar Agus.
Pria yang dada dan lengannya dipenuhi tato itu ditangkap di Jalan Panca Usaha ketika berusaha kabur dari sergapan aparat yang mendatangi rumahnya.
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban yang bernama Firga, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (Rachmat/TS)
Tanggapi Masalah Angkutan Mahasiswa, Rektor Unsri: Sesuai UU, Itu Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Prediksi Mahfud MD Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer, Singgung ke Pasal TPPU |
![]() |
---|
Menu Makan Bergizi Gratis di Pagar Alam Jadi Sorotan, Potongan Kentang Kecil Gantikan Nasi |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Informatika Kelas 10 SMA Materi Memahami Sistem Operasi |
![]() |
---|
Reaksi Keras Partai Buruh Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Said: Buruh Jungkir Balik Tak Sanggup Beli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.