Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
BREAKING NEWS : Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo, Putri, Sopir dan Ajudan Kompak Dapat Pengurangan
Kasasi dikabulkan Ferdy Sambo penjara seumur hidup, Putri Candrawathi 10 tahun, Ricky Rizal 8 tahun, dan Kuat Maruf 10 tahun penjara,
Di sisi lain, Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
Perkara Bharada Eliezer dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kini, dia tengah menjalani hukumannya.
Namun vonis kasasi seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Ferdy Sambo itu tidak bulat.
Dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, dua di antaranya berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Sidang putusan kasasi ini dipimpin hakim agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dari lima hakim agung itu, dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion adalah hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Desnayeti.
Selain mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta mantan ajudan dan sopir Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Mereka semua kompak mendapat pengurangan hukuman.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023
Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Putri-Candrawathi-Ricky-Rizal-Kuat-Maruf.jpg)