Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
BREAKING NEWS : Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo, Putri, Sopir dan Ajudan Kompak Dapat Pengurangan
Kasasi dikabulkan Ferdy Sambo penjara seumur hidup, Putri Candrawathi 10 tahun, Ricky Rizal 8 tahun, dan Kuat Maruf 10 tahun penjara,
SRIPOKU.COM -- Teka teki permohonan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf, akhirnya sudah menemui titik terang.
Dari permohonan kasasi yang diajukan di kasuas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Dari permohonan kasasi yang diajukan oleh keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Kemudian, Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sementara, Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Maruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Diganti Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023
Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.
Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf diproses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo, 20 tahun penjara terhadap Putri, 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, dan 15 tahun terhadap Kuat.
Atas vonis tersebut, empat terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan PT DKI Jakarta yang menolak upaya banding Ferdy Sambo cs.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Putri-Candrawathi-Ricky-Rizal-Kuat-Maruf.jpg)