Berita Viral
Viral Kisah Mbah Tun Nyaris Kehilangan Sawah Karena Ditipu, Buta Huruf Hingga Diminta Cap Jempol
Kisah Mbah Tun alias Sumiyatun yang viral, nyaris kehilangan sawah karena ditipu, buta huruf hingga diminta cap jempol oleh seseorang bernama Mustofa.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Inilah kisah Mbah Tun alias Sumiyatun, nenek yang viral di media sosial.
Mbah Tun atau Sumiyatun merupakan seorang nenek yang nyaris kena kehilangan satu-satunya sumber penghidupan yakni sawah miliknya.
Pasalnya Mbah Tun ditipu oleh seseorang bernama Mustofa yang meminjam setifikat sawah milik Mbah Tun 13 tahun silam.
Baca juga: Video: Viral Emak emak Histeris saat Anaknya Digendong dan Dikecup Prabowo Subianto
Diketahui Mbah Tun merupakan warga Desa Balerejo RT 5 RW 2 Kecamatan Demak, Kabuoaten Demak, Jawa Tengah.
Ia merupakan seorang nenek korban penipuan oleh seorang bernama Mustofa yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mbah Tun kini harus melihat sawahnya dilelang karena digadaikan ke salah satu bank swasta oleh Mustofa.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Diduga Masuk Masjid Raya Pakai Sepatu, Kapolda Sumbar Tegas Membantah
Kisahnya bermula pada 13 tahun lalu, dimana Mustofa datang kepada Mbah Tun untuk meminjam sertifikay sawah Sumiyatin seluas 8.250 m2 milik Mbah Tun.
Pelaku memanfaatkan keterbatasan Mbah Tun yang buta huruf untuk meminta cap jempol Mbah Tun hingga akhirnya sertifikat sawah berpindah tangan.
Dengan bukti cap jempol Mbah Tun itulah, Mustofa berhasil membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.
Baca juga: Duet Perdana Krisdayanti dan Anang Hermansyah Usai 14 Tahun Berpisah Viral, Sikap Ashanty Disorot
Tak sampai disitu, Mustofa kemudian menggandaikan sertifkat tanah milik Mbah Tun ke salah satu bank Swasta.
Dilansir dari Tribun Manado, Mustofa tak membayar sisa angsuran dari pinjamannya tersebut.
Alhasil, bank swasta tersebut melakukan pelelangan tanah melalui KPKNL dan berubah nama pemegang sertifikat menjadi pemenang lelang yakni Dedy Setyawan Haryanto.
Baca juga: Viral Klarifikasi Nikita Mirzani Menyesal Tidak Gabung Shopee Live dari Dulu Biar Makin Cuan
Perkara sengketa tanah Mbah Tun ini kemudian menggerakan hati Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya dan BKBH FH Unisbank membuat Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun.
Dimana pihaknya melayangkan dua gugatan sekaligus, yakni satu gugatan perdata perbuatan melawan hukum proses lelang ke Pengadilan Negeri Demak.
Serta gugatan kedua yakni gugatan pembatalan sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.
Baca juga: Oknum Polisi Injak Tempat Ibadah Pakai Sepatu Dikecam Usai Viral, Kapolda Sumbar: Bukan Area Suci
Di Pengadilan PTUN, pada tingkatan pertama, Sumiyatun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim.
Namun putusan tingkat banding, Mbah Tun harus menelan kekalahan karena perkara ganti dimenangkan oleh BPN Demak.
Perkara dilanjutkan tahun 2001 pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dimenangkannya.
Baca juga: Viral Netizen Diduga Dimintai 600 Ribu saat Urus Buku Nikah, KUA Deli Serdang Sebut Salah Komunikasi
Kini perkembangan terbaru, kasus Mbah Tun akhirnya menemukan titk terang.
Terutama perihal permohonan kasasi, dimana permohonan kasasi KPKNL ditolak dan dimenangkan oleh Mbah Tun.
Melalui putusan Mahkamah Agung No 1185/K/PDT/2003 yang telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Demak ( 23/06/2023) telah menegaskan jika proses lelang oleh Bank Danamon melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Viral 4 Orang Nigeria Sembunyi di Daun Kemudi Kapal Kargo, Terombang-ambing 14 Hari di Laut Atlantik
Dikutip dari Tribun Manado, Koordinator Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun yakni Karman, menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan surat kuasa eksekusi.
"Dalam waktu dekat kami akan datangi BPN Demak bersama keluarga Mbah Tun hal ini agar BPN Demak segera melaksanakan perintah pengadilan untuk mencoret sertifikat pemenang lelang dan mengembalikan sertifikat menjadi milik Mbah Tun," kata Karman.
Permasalahan Mbah Tun ini dikatakan Karman telah terjadi sejak tahun 2010 atau kurang lebih 13 tahun lamanya berjibaku di ruang pengadilan.
Baca juga: Pilih Akhiri Hidup, Siswi SMP Pemeran Video Syur Pakai Minyak Telon Sempat Depresi, Videonya Viral
"Alhamdulilah gugatan perdata dan gugatan PTUN semuanya dimenangkannya dan sudah inkracht sehingga tinggal meminta BPN Demak untuk melaksanakan isi putusan," sambungnya.
Sementara Misbakhul Munir yang juga salah satu kuasa hukum dari Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun turut memberikan komentarnya.
"Bukan lagi sebagai klien, saya sudah menanggap seperti ibu karena interaksi yang begitu lama dengan Mbah Tun. Lega dan tak ada beban akhirnya keadilan didudukkan pada posisinya di ruang pengadilan," tukasnya.
AKHIRNYA Tunjangan Rp50 Juta DPR Dihentikan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Akui Ada Kekeliruan |
![]() |
---|
PELARIAN Sopir Bank Bawa Kabur Rp10 Miliar di Wonogiri, Mobil Gondol Uang Ditemukan di Lahan Kosong |
![]() |
---|
FAKTA Ketua DPRA Abang Samalanga Minta Aceh Pisah dari Pusat, Tulis Biar Aku Teken, Teriak Merdeka! |
![]() |
---|
SOSOK Sopir Bank Bawa Kabur Rp 10 Miliar di Wonogiri Disebut Orang Kepercayaan, Sudah Dikawal Polisi |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Pimpinan Bank di Wonogiri Usai Sopir Bawa Kabur Rp10 M, Minta Nasabah Jangan Khawatir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.