Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja

Nasib Ketua DPRD Kota Ambon yang Anaknya Aniaya Remaja hingga Tewas, tak Pernah Ikut Rapat di Kantor

Dari penuturan salah satu pegawai DPRD Kota Ambon, Elly tak terlihat sejak Senin (31/7/2023) hingga kemarin, Kamis (3/8/2023).

Editor: Fadhila Rahma
ISTIMEWA
Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta yang anaknya menganiaya seorang pelajar hingga tewas. - Sudah empat hari sejak anaknya terkena kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar, Ketua DPRD Kota Ambon terlihat tak pernah ngantor. 

Ia berharap, proses penegakan hukum tidak pandang bulu dan tak pandang status sosial.

"Siapapun yang melakukan itu, kita sama sederajat di mata hukum. Pemerintah Kota mengharapkan proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wattimena kepada TribunAmbon.com, Rabu (2/8/2023).

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat Kota Ambon untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban.

Bodewin berharap, seluruh warga tidak mengklaim tempat tinggalnya sebagai wilayah kekuasaan, terlebih oleh oknum-oknum tertentu sehingga pengunjung harus meminta izin.

"Kita ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapa saja bisa kemana saja," cetus Wattimena.

Ia juga menyampaikan belasungkawa atas apa yang dialami korban.

"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. Kami juga mengimbau supaya kita menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Ambon," tandasnya.

Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, mengucapkan bela sungkawa atas tewasnya pelajar RRS (15) usai dianiaya anaknya, AT. (ISTIMEWA via TribunAmbon.com)
Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, mengucapkan bela sungkawa atas tewasnya pelajar RRS (15) usai dianiaya anaknya, AT. (ISTIMEWA via TribunAmbon.com) ()

Kapolda Minta Dijerat dengan Hukuman Paling Berat

Selain itu, pihak Polda Maluku mengungkapkan, proses penyidikan kasus penganiayaan ini masih dikembangkan.

Kombes M Roem Ohoirat selaku Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, AT bisa dihukum lebih berat.

"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat," kata Rum Ohoirat, Selasa (1/8/2023).

Roem mengatakan, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memerintahkan agar AT dijerat pasal dengan ancaman paling berat.

"Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," beber Rum seperti yang diwartakan TribunAmbon.com.

Ia juga mengatakan, Kapolda Maluku telah menerjunkan tim untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon agar kasus bisa segera dituntaskan.

"Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon, agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ujar Roem.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved