Polresta Banyumas Tetapkan 4 Tersangka, Buntut 8 Penambang Emas Banyumas Terjebak di Lubang Galian
Polresta Banyumas Tetapkan 4 Tersangka Buntut 8 Penambang Emas Banyumas Terjebak di Lubang Galian, Hingga Kini Belum Ditemukan oleh Tim SAR Gabungan.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Polresta Banyumas telah menetapkan empat tersangka dalam kasus terjebaknya penambang emas Banyumas di lubang galian.
Setelah dilakukan pencarian selama satu pekan, tim SAR Gabungan tetap tidak bisa menemukan korban penambang emas Banyumas tersebut.
Hingga proses dihentikan dan 8 korban penambang emas ilegal tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Fakta 8 Penambang Emas Banyumas Tak Kunjung Ditemukan, Keluarga Ikhlas Hingga Lakukan Hal Ini
Setelah operasi pencarian delapan korban penambang emas Banyumas dihentikan, keluarga sudah mengikhlaskan korban yang hingga kini belum ditemukan.
Proses pencarian delapan korban yang menghabiskan waktu selama satu pekan tersebut nyatanya menemukan banyak kendala.
Dikatakan oleh Kepala Basarnas Cilacap sekaligus SAR Mission Coordiantor Adah Sudarsa salah satu kendala yang ditemui oleh tim SAR Gabungan yakni faktor geografis.
Baca juga: Tim SAR Menyerah Cari Penambang Emas di Lubang Galian Banyumas, 8 Korban Dinyatakan Meninggal
Selain itu, bentuk dalam lubang galian tambang emas ilegal tersebut juga tidak lurus.
Dalam lubang galian emas tersebut diketahui berbentuk zigzag atau memiliki tingkatan.
Hal ini juga yang membuat alat sulit masuk untuk dilakukan proses evakuasi delapan penambang emas Banyumas.
Baca juga: Misteri Penemuan Empat Kerangka Bayi di Banyumas, Diduga Hasil Hubungan Gelap Ayah Anak
Setelah dinyatakan meninggal dunia, warga desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mencantumkan nama-nama korban dalam sebuah prasasti.
Dimana prasasti tersebut dipasang pada bagian depan gubuk para penambang untuk mengenang ke delapan korban.
Hingga kini keluarga korban sudah mengikhlaskan penambang yang saat ini masih terjebak dalam lubang yang tergenang air tersebut.

Baca juga: Video: Viral Sekolah di Banyumas Gratis, Orangtua Antre Bayar Pendaftaran Pakai Hasil Bumi
Sementara dikutip dari akun twitter @Portal_PWT mengabarkan bahwa saat ini Polresta Banyumas telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tambang emas Banyumas yang ilegal tersebut.
Hal ini merupakan buntut dari kasus hilangnya 8 pekerja tambang emas ilegal yang terjebak dalam lokasi tambang yang tergenang air.
Keempat tersangka tersebut yakni Sunarto (76) yang merupakan pemilik dari tanah atau lahan penambangan emas Banyumas atau TKP.
Baca juga: Penyelesaian Masalah Sungai Keruh Akibat Aktivitas Tambang Emas Liar Jadi Dilema Pemkab Muratara
Dua orang lainnya yakni Karseno (43) dan Wahyu (43) yang diduga sebagaui pengelola atau pendana.
Sementara satu tersangka lainnya yakni DK (40) dikabarkan masih buron.
DK diduga sebagai pemodal tambang emas ilegal di Banyumas.
Baca juga: Warga Pagaralam Heboh, Ada Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Bukit Jambul
Bupati Banyumas Achmad Husein menegaskan akan menutup semua tambang-tambang emas ilegal di Banyumas secara keseluruhan.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi korban jiwa di wilayah Banyumas.
Hingga kini lokasi galian tambang emas ilegal tersebut ditutupo dan diberi tanda berupa nisan atau prasasti nama-nama korban penambang emas Banyumas.
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Halaman 60 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bagian B |
![]() |
---|
Unduh Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 12 SMA Bab 4 Aktivitas Atletik Semester 1 |
![]() |
---|
Unduh Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 12 SMA Bab 3 Permainan Lapangan Semester 1 |
![]() |
---|
Unduh Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 12 SMA Bab 2 Permainan Net Semester 1 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.3 Pengembangan Jejaring Kerja Rumah Ibadah Angkatan VI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.