Ayah Rudapaksa Anak di OKUS

Sudah Bau Tanah, Pria 71 Tahun di OKU Selatan Rudapaksa Anak Kandung, Korban Diikat di Batu

S pria berusia 71 tahun di Kabupaten OKU Selatan (OKUS), Sumsel tega merudapaksa anak kandungnya yang baru berusia 10 tahun.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Alan Nopriansyah
S pria berusia 71 tahun di Kabupaten OKU Selatan (OKUS), Sumsel tega merudapaksa anak kandungnya yang baru berusia 10 tahun. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARADUA - S pria berusia 71 tahun di Kabupaten OKU Selatan (OKUS), Sumsel tega merudapaksa anak kandungnya yang baru berusia 10 tahun.

Terhitung sudah tiga kali, pelaku mengagahi darah dagingnya sendiri. Bahkan salah satu aksi pelaku tega mengikat korban di batu.

Namun aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa itu ke gurunya di sekolah.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin, mengatakan, pelaku langsung pihaknya amankan begitu korban yang ditemani gurunya di sekolah melaporkan peristiwa itu di Polres OKU Selatan.

"Pelaku ini ayah kandung korban, hal bejat tersebut bahkan sampai tiga kali di lakukannya,"kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, Sabtu (29/7).

Tindakan bejat sang ayah terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan dengan kelakuan bejat ayahnya menceritakan kepada guru disekolah NA (25).

NA yang terkejut mendengar pengakuan korban langsung berinisiatif melaporkan ke SPKT Polres OKU Selatan.

Berdasarkan laporan, petugas kepolisian Polres OKU Selatan bertindak cepat mengamankan pelaku yang ditangkap saat sedang melakukan aktifitas sehari harinya sebagai buruh pemecah batu.

"Setelah kita menerima laporan dari korban dan gurunya, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekira pukul 12:30 WIB," tegas Kasat.

Diungkapkan AKP Biladi Ostin, pelaku melancarkan perbuatan bejat tersebut pertama kali di rumahnya, kedua ditempat pemandian hingga di lokasi tempat pelaku berkerja.

Dimana perbuatan keji pelaku terakhir dilakukannya korban di tempatnya bekerja dengan mengikat korban di batu.

"Pertama kali terjadi di rumahnya, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Terakhir di tempat ia bekerja saat itu korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli dan mengikat korban di batu",terang kasat.

Alhasil, perbuatan pelaku yang sudah ditangani oleh kepolisian pelaku sudah mendekam di sel tahanan bersama sejumlah barang bukti (BB) sajam dan serta tali yang di pakai Pelaku untuk mengikat korban.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved