Berita Selebriti

Sudah 7 Anak Harimau Mati, Izin Alshad Ahmad Pelihara Satwa Dipertanyakan, Jejak Komentar Dihapus

Melalui kolom komentar, Alshad menyebut Cenora merupakan bayi harimau ketujuh yang mati di bawah pengawasannya.

Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Akui Sudah 7 Anak Harimau Miliknya Mati, Izin Alshad Ahmad Pelihara Satwa Kembali Dipertanyakan 

Melalui kolom komentar, Alshad menyebut Cenora merupakan bayi harimau ketujuh yang mati di bawah pengawasannya.

Pernyataan itu disampaikan Alshad saat menjawab komentar dari seorang warganet akun @tuantigabelas.

"Jikalau boleh bertanya, dr awal mulai memelihara harimau, sudah berapa ekor yang mati dibawah pengawasan bro alshad?" ujar seorang warganet.

"@tuantigabelas 7, semua hasil breeding sendiri dari 1 Indukan," jawab Alshad Ahmad.

Namun karena komentarnya tersebut sempat ramai hingga berbuntut hujatan, kini jawaban Alshad Ahmad itu sudah tidak ditemukan lagi.

Alshad Ahmad jawab komentar warganet (Instagram @alshadahmad)
Alshad Ahmad jawab komentar warganet (Instagram @alshadahmad) ()

Selain itu ada pula yang menyorot soal izin Alshad Ahmad memelihara satwa liar.

Sebelumnya Alshad Ahmad mengatakan dia sudah mengantongi izin resmi memelihara harimau.

Alshad Ahmad mengatakan, status pemeliharaan ini adalah penangkaran untuk bisa dikembangbiakkan secara besar.

"Kami dikasih kepercayaan sama negara bahwa Alshad boleh penangkaran harimau untuk memperbanyak harimau itu. Jadi makin banyak harimau-nya, makin jauh dari kepunahan. Melestarikan, gitu," ucap Alshad Ahmad.

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk memelihara atau memperjualbelikan hewan langka adalah didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam dan masuk ke dalam kategori F2.

Bukan Satwa Dilindungi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan harimau yang dipelihara youtuber Alhsad Ahmad merupakan harimau Benggala.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (25/7/2023).

Ia menuturkan, status perlindungan satwa ini di Indonesia adalah tidak dilindungi namun terancam punah/endangered menurut IUCN dan masuk Appendix I CITES.

"Yang jelas yang ada di penangkaran Alhsad adalah harimau benggala, bukan harimau sumatra yang dilindung," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved