Pileg 2024

Spanduk Caleg Bertebaran di Pohon, Satpol PP Palembang Janji Bakal Tertibkan

Pemerintah kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palembang akan menertibkan atribut kampanye di Palembang.

Penulis: Muhammad Imam Pramana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Imam Pramana
Spanduk caleg bertebaran menjelang pemilihan legislatif dan kepala daerah di Kota Palembang, Rabu (26/7/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palembang akan menertibkan atribut kampanye di Palembang.

Atribut yang yang diterbitkan berupa spanduk para caleg, hingga kepala daerah.

Penertiban itu dilakukan karena belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Kasi Pengawalan dan Kesamabtaan, Satpol PP Kota Palembang, Budi Norma mengatakan, penertiban spanduk caleg hingga calon kepala daerah telah dilakukan sejak Senin(26/7/2023).

Namun diakuinya belum semua wilayah spanduk yang terpasang dapat dibersihkan, mengingat ada prosedur yang harus dilakukan yang dilalui mulai dari sosialisasi.

Hal ini dilakukan supaya para bacaleg dan bakal calon kepala daerah bisa melepas sendiri spanduk yang terpasang.

Tapi apabila spanduk-spanduk tersebut tidak dilepas maka pihaknya akan menerjunkan petugas ke lapangan untuk melakukan penertiban.

Menurut Budi penertiban dilakukan secara bersamaan dengan Asisten I dan Kesbangpol Kota Palembang.

"Spanduk yang terpasang di seluruh kawasan Palembang akan kita ditertibkan secepatnya," kata Budi.

Spanduk para bacaleg dan bakal calon kepala daerah membuat semrawut wajah Kota Palembang.

Setiap sudut Kota Palembang dihiasi oleh spanduk para caleg.

Bahkan pohon-pohon yang ada tak tinggal dipasangi spanduk-spanduk tersebut.

Sehingga selain membuat rusak keindahan kota, spanduk itu juga merusak lingkungan yang ada.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Yuliusman, mengatakan, pemasangan spanduk atau apapun di pohon dengan cara dipaku dan diikat atau ditempel dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan.

“Oknum-oknum yang melakukan itu karena mereka tak mengetahui pengetahuan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup,” kata Yuliusman.

Sebagai informasi, masa kampanye pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sebelum memasuki masa tersebut para caleg dilarang untuk berkampanye.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved