Daftar SPBU yang Sudah Jual BBM Pertamax Green 95, Berapa Harga 1 Liternya ?
Pertamax Green 95 adalah campuran antara Pertamax RON 92 dengan Bioetanol sebanyak 5 persen. BBM ini dibanderol Rp 13.500 per liter.
SRIPOKU.COM -- Bahan bakar minyak (BBM) baru jenis Pertamax Green 95 resmi dirilis pada Senin (24/7/2023) lalu leh PT Pertamina Pata Niaga.
Sebagai bahan bakar minyak baru, Pertamax Green 95 memiliki karakteristik dan harga yang b erbeda dengan saudaranya, yaitu Pertamina RON 92.
Takaran Bioetanol yang ada di dalam Pertamax Green 95 adalah sebesar 5 persen, dengan harga 1 liter sebesar Rp 13.500.
Dilansir dari laman Pertamina, Bioetanol yang menjadi bahan baku BBM tersebut berasal dari molases tebu yang diproses menjadi etanol fuel grade.
Bioetanol diperoleh Pertamina melalui kerja sama dengan PT Energi Agro Nusantara yang merupakan anak usaha PT Perkebunan Nusantara X (Persero).
"Produk ini adalah produk BBK hijau yang ramah lingkungan karena menggunakan bioetanol dari molases tebu," kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
Ia mengatakan, Pertamina melibatkan lebih dari 9.000 petani tebu dalam pengembangan Pertamax Green 95.
Meski begitu, hadirnya BBM baru tersebut pada awal peluncurannya belum bisa dirasakan di seluruh wilayah Indonesia.
===
Daftar SPBU yang jual Pertamax Green 95
Pada awal peluncurannya, Pertamina hanya memasarkan Pertamax Green 95 di 15 SPBU.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (25/7/2023), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, membeberkan 15 SPBU di DKI Jakarta dan Surabaya yang mulai melayani pembelian BBM tersebut.
Berikut daftarnya:

Jakarta
SPBU MT Haryono
Reaksi Keras Partai Buruh Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Said: Buruh Jungkir Balik Tak Sanggup Beli |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Sebut Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Itu Sejak 2020 |
![]() |
---|
Latihan Soal Materi Mengenal Perangkat Keras dan Otak Komputer Mapel Informatika Kelas 10 SMA |
![]() |
---|
TOK! Putusan Baru MK, Eks Narapidana Bisa Langsung Maju Pilkada, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.