Berita Viral

Pulang Haji Jemaah Wanita Ditangkap Polres Malinau, Punya Warung Miras dan Usaha Prostitusi

Jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara belum lama ini telah menangkap seorang wanita setibanya menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
FOTO ILUSTRASI -- Para korban dugaan TPPO yang dievakuasi oleh Polda Lampung, Rabu (7/6/2023). 

SRIPOKU.COM, MALINAU -- Seorang jamaah haji wanita yang baru tiba dari menunaikan ibadah haji di Tanah Suci harus berurusan dengan jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara.

Wanita berinisial HH (45) ini ditetapkan sebagai tersangka atas TIndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo.

Saat penangkapan, HH yang merupakan warga Desa Sempayang, Malinau ini pun sempat terkejut.

HH diketahui memiliki warung makan yang menjual miras dan membuka jasa prostitusi.

"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras."

"Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Wisnu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

HH (45) pemilik warung di Malinau Kaltara yang dijemput polisi saat baru pulang berhaji. HH memiliki usaha miras illegal dan prostitusi.
HH (45) pemilik warung di Malinau Kaltara yang dijemput polisi saat baru pulang berhaji. HH memiliki usaha miras illegal dan prostitusi. (Dok.Polres Malinau)

Dalam praktiknya, HH mengiming-imingi gaji menggiurkan kepada para wanita berusia sekitar 25-25 tahun.

Ia bahkan mau membiayai secara penuh keberangkatan wanita-wanita itu dari Jawa.

Diduga, HH telah mempekerjakan lima wanita sebagai PSK di warungnya.

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan."

"HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan," ujarnya.

"Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," sambungnya.

Dalam sekali kencan, HH mematok tarif untuk wanita-wanita tersebut sebesar Rp 300.000-Rp 500.000 tidak termasuk sewa kamar.

Atas perbuatannya, polisi telah menjerat HH dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Tangkap Jemaah Haji Wanita Setibanya dari Tanah Suci"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved