Breaking News

Pemerasan Sopir Mobil di Palembang

Dua Sekawan Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Sopir Mobil di Palembang

Dua Sekawan Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Mobil Tronton di Palembang

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/dwi
Tersangka Ilham Hidayat (26) warga Jalan Faqih Usman, Lorong Ogan Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I dan Aris Munandar alias Aris (26) warga Abikusno Cokrosuyoso Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua sekawan yang kompak dalam aksi melakukan pemerasan terhadap sopir truk dan tronton yang melintas di Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang, tempatnya Simpang Sungki sampai Lampu Merah Keramasan Palembang, berhasil diamankan polisi.

Keduanya yakni, Ilham Hidayat (26) warga Jalan Faqih Usman, Lorong Ogan Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I dan Aris Munandar alias Aris (26) warga Abikusno Cokrosuyoso Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang. 

Akibat aksi tindak kejahatan dua sekawan tersebut akan terancam pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun penjara, karena sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan di jalan dan korbannya Suparman (24) warga Kampung Panunggulan Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Petir Serang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, ditangkapnya  kedua sekawan berawal saat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan hunting (patroli-red) rutin. 

Patroli rutin dari dua tim yaitu Pidum (Pidana Umum), dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit AKP Robert Sihombing.

"Benar tersangka kita tangkap berawal saat anggota patroli rutin seperti biasanya, lalu saat itu melintas di TKP. mengetahui adanya kejadian tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan langsung menangkap kedua pelaku," kata AKBP Haris, Minggu, (23/7/2023), kepada Sripoku.com

Lanjut AKBP Haris, dimana saat korban sedang melintas mobil di TKP, mengendarai mobil truk trontonnya.

Kemudian mobil korban distop pelaku dengan cara menghadang laju mobil dengan menggunakan satu unit motor. 

"Saat itu pelaku menyetop dengan cara  melintangkan motornya di depan mobil korban, sehingga korban pun saat itu langsung berhenti mendadak. Kemudian tersangka Ilham langsung turun dari motor dan memanjat pintu sebelah kanan mobil korban," kata AKBP Haris yang menirukan perkataan korban saat di hadapan penyidik. 

Lalu, saat itu salah satu tersangka meminta uang senilai Rp 150 ribu, saat itulah anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patroli melihat aksi tersebut langsung mengamankan keduanya.

Lebih jauh AKBP Haris mengatakan, aksi kedua tersangka bukan kali pertamanya.

Namun diketahui sudah kerap terjadi dan kerap beraksi di TKP.

Dengan sasaran supir truk maupun tronton yang lewat di TKP sampai dengan keramasan Kertapati.

Selain mengamankan kedua tersangka, sambung AKBP Haris, anggota juga mengamankan barang bukti berupa  motor Honda Scoopy Nopol 2659 AEG Merah yang digunakan tersangka saat beraksi pemerasan.

"Dari perbuatan dua sekawan tersebut akan terancam pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun penjara," tuturnya.

Sedangkan, salah satu tersangka Ilham Hidayat mengakui perbuatannya.

"Saya melakukan pemerasan itu untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ilham Hidayat sambil menundukan kepalanya karena malu. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved