Berita Viral

2.3 Juta Posisi Dihapus Mulai November 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer di Indonesia ?

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan beberapa opsi terkait hal tersebut.

KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Ratusan tenaga honorer dari Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (9/3/2023). 

SRIPOKU.COM -- Pada November 2023 nanti, sebanyak 2.3 juta posisi tenaga honorer akan dihapus Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Untuk itu, beberapa opsi tengah disiapkan oleh pemerintah menjelang penghapusan posisi tenaga honorer tersebut.

Meski begitu, menurut Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, pemerintah belum memastikan opsi seperti apa yang akan diambil bagi kelangsungan para tenaga honorer tersebut.

Namun, Anas memastikan, jalan keluar yang dipilih tidak akan berakibat pada pemberhentian massal.

Pada saat yang sama, solusi tersebut juga tidak boleh membuat pembengkakan angaran pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah.

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melakukan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melakukan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (21/11/2022). (Dokumentasi Kementerian PANRB)

===

Opsi nasib tenaga honorer di Indonesia

Anas mengatakan, nasib tenaga hoorer sebanyak 2,3 juta nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kita sedang memberesi Undang-Undang ASN."

"Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” ucapnya.

Berikut rangkuman beberapa indikasi yang menjadi opsi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, mengutip Kompas.com:

1. Opsi skema PNS part time

Meskipun Anas belum bisa menyebutkan secara rinci opsi jalan tengah yang dipilih, ada indikasi bahwa pemerintah akan menggunakan skema PNS part time (paruh waktu).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved