Berita Lahat

Bandar dan Kurir Narkotika di Lahat Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Paket Kecil Daun Ganja

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Reza, petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Ahmad Machbub.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Farozi
handout
Bandar dan kurir narkoba saat diamankan Satres Narkoba Polres Lahat. 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Ahmad Machbub (31) warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan Reza Agung Christian (25) warga Jalan Asrama Polisi Gunung Gajah Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dibekuk Tim Sarnarkoba Polres Lahat.

Keduanya ditangkap karena terlibat peredaran narkoba.

Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi mengungkapkan, awalnya petugas meringkus tersangka Reza Agung.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan pengrebekan terhadap tersangka yang berada di Jalan Laskar Samsudin Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka didapatkan barang bukti berupa satu paket kecil ganja.

"Ganja ditemukan petugas polisi di saku celana bagian belakang sebelah kanan tersangka," ujarnya, Selasa (18/7/2023).

"Kemudian petugas juga mengamankan satu unit handphone yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka," katanya.

Barang bukti yang berhasil diungkap tersebut diakui oleh tersangka adalah miliknya.

Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Reza, petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Ahmad Machbub, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pada saat diamankan tersangka sedang berada di Pinggir Jalan R.A Latif Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Selanjutnya pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok.

Didalamnya berisi lima paket kecil ganja, kemudian petugas polisi membawa tersangka ke rumahnya, yang lokasinya tidak jauh lokasi diamankan.

"Dua buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja," katanya.

"Serta sembilan paket kecil ganja ditemukan petugas polisi didalam kamar milik tersangka," ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphoneyang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Reza statusnya bandar. Untuk Machbub kurir. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved