Tutorial
Bisakah Kartu BPJS Kesehatan Dipakai di Luar Kota Tanpa Harus Pindah Faskes Lebih Dulu ?
Kepala Humas BPJS Kesehatan menjelaskan, syarat pindah BPJS Kesehatan FKTP adalah minimal sudah terdaftar di faskes sebelumnya selama 3 bulan.
SRIPOKU.COM -- Pertanyaan mengenai apakah statis kepesertaan BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota tanpa perlu pindah faskes menghiasi lini media sosial belum lama ini.
Salah seorang netizen yang mempertanyakan hal ini juga mengaku bahwa selama di luar kota ia harus membayar biaya pengobatan dan tak bisa menggunakan BPJS Kesehatan karena belum pindah faskes.
Pertanyaan tersebut diunggah oleh sang netizen di akun Facebook ini pada Kamis (13/7/2023).
"Saya kan asli sleman lalu ikut suami tinggal di bantul,saya mau bertanya gimana caranya mindah bpjs biar bisa priksa di bantul?"
"Soalnya selama saya priksa kehamilan di puskesmas daerah tempat suami saya tinggal pasti bayar karena belum pindah bpjsnya," tulis pengunggah.
"Syaratnya apa saja ya kira kira? Apa harus langsung ke kantor bpjsnya langsung? Atau mungkin ada solusi lain?," tambahnya.
Lalu, apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota tanpa perlu pindah faskes ?
===
Penjelasan BPJS
Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
"Prinsip portabilitas yang dianut BPJS Kesehatan membuat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia dan tidak bergantung pada alamat domisili peserta," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).
Bagi peserta JKN yang berada di luar domisili, Agustian mengungkapkan bahwa mereka masih tetap bisa mengakses layanan kesehatan maksimal tiga kali kunjungan.
"Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili, tetap bisa mengakses layanan maksimal 3 kali kunjungan dalam kurun waktu paling lama satu bulan," katanya lagi.
===
Bisa pindah faskes BPJS Kesehatan
Sementara itu, Agustian mengatakan, bagi peserta yang berada di luar wilayah domisili dalam jangka waktu lama, maka disarankan untuk pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau sering disebut faskes.
"Namun apabila peserta berada di luar wilayah dalam jangka waktu yang lebih lama, maka peserta disarankan untuk melakukan pindah FKTP," ungkapnya.
"Prosedur ini berlaku bagi Peserta BPJS Kesehatan, pastikan status kepesertaan aktif agar dapat mengakses fasilitas kesehatan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan," pungkasnya.
===
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, syarat pindah BPJS Kesehatan FKTP adalah minimal sudah terdaftar di faskes sebelumnya selama 3 bulan.
“Pindah ke FKTP berbeda, minimal sudah terdaftar di FKTP (sebelumnya) 3 bulan,” ujarnya, saat dikutip dari Kompas.com, (28/12/2022).
Namun, jika perubahan faskes dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap akan dilayani di FKTP sebelumnya.
Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan, jika:
* Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
* Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
* Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
===
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Pindah faskes kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN, berikut ini adalah beberapa caranya:
1. Pastikan Anda sudah mengunduh dan memiliki akun aplikasi Mobile JKN lalu buka aplikasi Mobile JKN dan login dengan memasukkan nomor kartu BPJS atau NIK dan password yang telah didaftarkan
2. Klik “menu lainnya” di halaman awal
3. Selanjutnya klik menu “Perubahan data peserta”
4. Pilih faskes mana yang diinginkan pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
5. Pada proses pemilihan faskes Anda akan diminta mengisi:
* Provinsi
* Kabupaten/Kota
* Fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah menginginkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak
6. Konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih dengan cara klik “Setuju”
7. Kemudian masukkan kode OTP dan klik “Verifikasi”
8. Selanjutnya proses pindah faskespun sudah selesai dan Anda bisa mulai berobat di faskes yang baru per tanggal satu di bulan berikutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes? "
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
| Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
|
|---|
| Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
|
|---|
| Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
|
|---|
| Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
|
|---|
| Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.