Tutorial

Cara Mudah Ganti Faskes di BPJS Kesehatan Pakai Aplikasi Mobile JKN

Anda bisa mengubah atau melakukan pemindahan faskes secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Namun sebelumnya, Anda harus memiliki akun lebih dulu.

SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
FOTO ILUSTRASI -- Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online lewat Mobile JKN. 

SRIPOKU.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Tujuannya adalah menjamin agar pesertanya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, BPJS terus mengambangkan diri dengan memberikan layanan-layanan terbaik.

Salah satunya adalah dengan menyediakan layanan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Dilansir dari laman resminya, melalui aplikasi ini, Anda dapat mengakses berbagai informasi seputar BPJS Kesehatan secara cepat dan mudah secara online.

Pelayanan administrasi yang dapat diakses melalui Mobile JKN adalah pendaftaran peserta, perubahan data, informasi tagihan, dan lain-lain, termasuk pindah fasilitas kesehatan (faskes).

Lantas, bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN?

===

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan

Anda bisa mengubah atau melakukan pemindahan faskes secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Namun sebelumnya, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu.

Anda bisa mendownload aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store sesuai dengan jenis perangkat yang digunakan.

Selanjutnya, akun baru dibuat dengan memasukkan nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor ponsel dan alamat e-mail aktif.

Selanjutnya Anda bisa melakukan pemindahan faskes BPJS Kesehatan dengan langkah-langkah berikut:

1.Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved