Tutorial
Syarat Membuat NIB untuk UMKM di Kementerian Investasi/BKPM, Bisa Online di Situs Oss.go.id
Daftar NIB online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
SRIPOKU.COM -- Salah satu identitas yang perlu dimiliki setiap pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB merupakan dokumen yang diterbitkan lembaga Kementerian Investasi/BPKM.
Setiap pemilik usaha disarankan untuk mengurus NIB terlebih dulu ke Kementerian Investasi/BKPM.
Pendaftaran NIB bisa dilakukan secara online m elalui situs www.oss.go.id tanpa harus datang ke kantor.
Lalu seperti apa cara mendaftarkan NIB ?
Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, berikut adalah syarat dan cara daftar NIB bagi para pelaku usaha.
===
Syarat daftar NIB untuk UMKM
Sebelum mendaftar NIB untuk izin usaha, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
* E-mail dan nomor HP aktif
* Usaha mikro yang sudah memiliki izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan
* Data terkait bidang usaha Anda, seperti jenis usaha, produk usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan.
Jika semua persyaratan di atas telah disiapkan, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran NIB.
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.