Tutorial

Syarat Membuat NIB untuk UMKM di Kementerian Investasi/BKPM, Bisa Online di Situs Oss.go.id

Daftar NIB online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

SRIPOKU.COM/AHMAD SADAM HUSEN
Malahayati Cake and Food, salah satu usaha UMKM di Kota Palembang yang menjual beberapa produk seperti frozen food dan es jelly. 

SRIPOKU.COM -- Salah satu identitas yang perlu dimiliki setiap pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan dokumen yang diterbitkan lembaga Kementerian Investasi/BPKM.

Setiap pemilik usaha disarankan untuk mengurus NIB terlebih dulu ke Kementerian Investasi/BKPM.

Pendaftaran NIB bisa dilakukan secara online m elalui situs www.oss.go.id tanpa harus datang ke kantor.

Lalu seperti apa cara mendaftarkan NIB ?

Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, berikut adalah syarat dan cara daftar NIB bagi para pelaku usaha.

===

Syarat daftar NIB untuk UMKM

Sebelum mendaftar NIB untuk izin usaha, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

* Nomor Induk Kependudukan (NIK)

* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

* E-mail dan nomor HP aktif

* Usaha mikro yang sudah memiliki izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan

* Data terkait bidang usaha Anda, seperti jenis usaha, produk usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan.

Jika semua persyaratan di atas telah disiapkan, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran NIB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved