Opini: Wisuda, Siapa Yang Punya?
Tidak ada kewajiban wisuda bagi anak TK atau siswa SD, SMP ataupun SMA, karena kegiatan ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Oleh: Isni Andriana SE MFin PhD
(Dosen Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya)
SRIPOKU.COM -- FENOMENA perayaan kelulusan dengan acara wisuda pada TK, SD, SMP dan SMA yang saat ini sedang tren jadi sorotan. Pelaksanaan wisuda di tingkat SMA hingga TK menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebetulnya, wisuda adalah acara yang biasanya dilakukan oleh mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi di perguruan tinggi.
Namun, belakangan ini, wisuda juga menjadi tren di jenjang pendidikan dasar dan menengah, mulai dari TK hingga SMA. Fenomena ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama di kalangan orang tua dan pendidik. Kemudian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah mewajibkan pelaksanaan wisuda TK hingga SMA yang justru memberatkan orang tua murid.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 ini dikeluarkan usai gelombang protes hapus tradisi wisuda di jenjang TK hingga SMA terus bergulir. Dalam kebijakan tersebut, diberlakukan pada wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA). Di mana para orang tua siswa mengeluhkan mahalnya biaya wisuda TK hingga SMA yang tak berfaedah.
Dalam surat edaran, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid. Hal ini berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua murid atau peserta didik. Hal itu seperti amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada semua satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Pada mulanya, wisuda adalah upacara untuk menandai seorang mahasiswa telah menyelesaikan rangkaian pendidikannya pada jenjang pendidikan di universitas, baik itu S1, S2, ataupun S3. Setiap wisudawan pada acara wisuda universitas pada berbagai jenjang, selalu menggunakan jubah dan toga sebagai pakaian wajib wisudawan dengan bentuk toga dan jubah yang kurang lebih sama.
Dan kini prosesi wisuda bukan hanya merupakan upacara untuk menandai selesainya seorang mahasiswa menempuh pendidikan di perguruan tinggi, namun telah digunakan di semua jenjang pendidikan, baik SD, SMP, SMA, bahkan wisuda pada kelulusan Taman Kanak-Kanak. Hingga kini semua wisudawan selalu menggunakan jubah dan toga berbentuk persegi dengan tali di tengah toga dan di awal tali toga diletakkan di sebelah kiri dan pada saat prosesi wisuda, dipindahkan ke kanan oleh rektor.
Wisuda di jenjang TK hingga SMA merupakan fenomena yang menarik perhatian masyarakat. Ada pro dan kontra yang muncul dari berbagai pihak terkait kegiatan tersebut. Pihak yang pro menganggap wisuda sebagai bentuk penghargaan, motivasi, dan edukasi bagi siswa. Pihak yang kontra menganggap wisuda sebagai kegiatan yang tidak perlu, tidak sesuai, dan berpotensi merugikan siswa. Kemendikbudristek sendiri memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menyelenggarakan wisuda dengan syarat harus berkoordinasi dengan komite sekolah dan POMG, serta tidak membebani orang tua.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Wisuda merupakan momen untuk memperingati dan merayakan keberhasilan menyelesaikan pendidikan. Wisuda menjadi bukti konkret dari kerja keras, ketekunan, dan dedikasi yang telah dilakukan untuk mencapai tujuan akademik. Wisuda adalah waktu di mana lembaga pendidikan mengakui dan menghargai prestasi siswa.
Melalui upacara wisuda, mereka diberikan penghargaan, sertifikat, dan gelar yang mereka peroleh. Ini bukan hanya menjadi pengakuan individu, tetapi juga penghargaan dari masyarakat dan lembaga pendidikan yang memperkuat rasa percaya diri dan rasa bangga terhadap pencapaian mereka.
Sebenarnya tidak ada kewajiban wisuda bagi anak TK atau siswa SD, SMP ataupun SMA, karena kegiatan ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Isni-Andriana3-Isni-Andriana2-Isni-Andriana1-Isni-Andriana.jpg)