Pileg 2024

Nyaleg dari Partai Lain, Suami Wakil Walikota Palembang Mangkir dari PDIP, Dedi Sipriyanto Dipecat

Suami Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda yang juga anggota DPRD Sumsel Dedi Sipriyanto dipecat dari PDI Perjuangan.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Yandi Triansyah
Dok. Pemkot Palembang
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Suami Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda yang juga anggota DPRD Sumsel Dedi Sipriyanto dipecat dari PDI Perjuangan.

Dedi Sipriyanto dipecat karena diduga nyaleg dari partai lain.

PDI Perjuangan mengambil tindakan tegas dengan mencopot suami Wawako Palembang itu dari partai banteng tersebut.

Sebab Dedi Sipriyanto tidak datang setelah dipanggil PDI Perjuangan sebanyak tiga kali untuk klarifikasi.

Selain dicopot PDI Perjuangan, Dedi Sipriyanto juga tengah diproses PAW dari DPRD Sumsel.

"Berdasarkan surat pemecatan itu, DPD bersurat untuk mengajukan PAW. Surat dari DPP persetujuan itu sudah terbit. Maka DPD mengirim surat ke DPRD Sumsel untuk proses PAW," ungkap Bendahara DPD PDIP Sumsel, Senin (3/7/2023).

Baca juga: PDIP Pecat Dedi Sipriyanto, Suami Wawako Palembang Fitrianti Agustinda di PAW dari DPRD SumselĀ 

Menurut Yudha, sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, partai sudah memanggil Dedi untuk klarifikasi terkait dengan pencalonan dirinya ke partai lain. Namun, Dedi tidak pernah hadir.

"Sudah keluar surat pemecatan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 7 Juni 2023. Sebelum diberhentikan dengan tidak hormat sudah diundang untuk klarifikasi, tiga kali diundang, tiga kali tidak hadir," kata Yudha.

Kemudian DPP sudah mengeluarkan surat juga bahwa terhadap bersangkutan kalau memang tidak mau mengundurkan diri terpaksa harus dipecat dari partai. Bukan hanya dari jabatannya saja, tapi juga dari keanggotaan PDIP.

Yudha mengatakan, surat pemecatan terhadap Dedi Sipriyanto sudah dikirim ke rumahnya dan ada bukti tanda terima. Awalnya, lanjut Yudha, surat pemecatan itu hendak diserahkan langsung ke Dedi. Namun karena tidak pernah hadir di fraksi, maka surat tersebut dikirim ke rumahnya.

"Tanggal pemecatan tanggal 7 Juni. Surat pemecatannya sudah dikirim ke rumah bersangkutan, diharapkan datang ke fraksi tapi tidak hadir. Tanggal 14 Juni dikirim ke rumah yang bersangkutan," katanya.

Dijelaskannya, jika sudah terdaftar sebagai bacaleg dari partai lain, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu partai saja dan harus mengundurkan diri dari partai sebelumnya. Hal itu berdasarkan persyaratan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sudah mendaftar di partai lain persyaratan dari KPU bahwa yang terdaftar di partai berbeda dengan yang sekarang harus mengundurkan diri," jelasnya.

Terkait dengan pergantian antar waktu (PAW), kata Yudha, saat ini sedang diproses. Pergantian itu berdasarkan surat pemecatan tersebut. DPD PDIP akan menyampaikan ke DPRD lebih dulu, kemudian oleh DPRD dimintakan verifikasi ke KPU.

"Sudah disetujui, sudah keluar dari DPP mungkin dalam waktu dekat akan kita sampaikan kepada DPRD dulu, ketua DPRD akan minta verifikasi ke KPU kemudian lanjut diberikan kepada Gubernur terus Kemendagri," terangnya.

Yudha menambahkan, Dedi pindah ke NasDem dan kembali mencalonkan diri sebagai bacaleg Kota Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved