Berita Viral

Viral Diduga Sudah Lakukan Penipuan, Apa Itu Aplikasi e-Commerce Jombingo ?

Aplikasi ini menawarkan gratis ongkos kirim, dan tak perlunya pembeli membandingkan harga.

|
Jalan Tikus
Jombingo merupakan platform e-commerce yang dapat digunakan untuk belanja online. 

Jombingo diketahui hadir di Indonesia sejak awal 2022 dengan nama PT Bingoby Berkat Bersama, tetapi sekarang dikenal sebagai PT Bingoby Digital Kreasi.

PT Bingoby Digital Kreasi sendiri telah terdaftar dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id dengan NIB 1910220089092 dengan status aktif dan status migrasi OSS RBA.

Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) sekaligus Ekonom, Bhima Yudhistira menilai, pemerintah kecolongan dengan adanya kasus Jombingo lantaran perusahaan tersebut juga telah terdaftar dalam pengawasan dan pendaftaran izin Penyelengara Sistem Elektronik (PSE).

Jombingo sudah memiliki izin PSE oleh Kominfo pada akhir Desember 2022 dengan nomor tanda daftar PSE 008714.01/DJAI.PSE/12/2022.

"Bisa dibilang kecolongan karena evaluasi terhadap usaha berkedok e-commerce ternyata penipuan," ujar Bhima dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Menurutnya pemerintah cenderung lambat bertindak untuk melakukan upaya pencegahan sehingga banyak korban yang tertipu.

"Pemerintah cenderung lambat."

"Padahal izin kerja aplikasi bisa dilacak apa benar jual beli online atau bagian dari skema ponzi misalnya," ungkap Bhima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu Aplikasi Jombingo yang Diduga Lakukan Penipuan"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved