Pileg 2024

Bawaslu Sumsel Sentil Calon Walikota Palembang, Belum Masuk Masa Kampanye, Spanduk Sudah Bertebaran

Spanduk calon Walikota Palembang dan bakal calon legislatif sudah bertebaran di Jalan Kota Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief
Spanduk calon Walikota Palembang dan bakal calon legislatif sudah bertebaran di Jalan Kota Palembang, Senin (26/6/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Spanduk calon Walikota Palembang dan bakal calon legislatif sudah bertebaran di Jalan Kota Palembang.

Jalanan Kota Palembang sudah dipenuhi spanduk-spanduk, banner para calon kepala daerah hingga caleg.

Padahal belum memasuki masa kampanye.

Melihat kondisi itu, Bawaslu Sumsel angkat bicara.

"Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2024, dalam melaksanakan tugas pengawasan pada penyelenggara pemilu, kami menghimbau kepada pengurus parpol peserta pemilu bahwa masa kampanye itu dimulai sejak tanggal 28 November tahun 2023 hingga 10 Februari 2023. Untuk itu kita meminta kepada peserta Pemilu maupun Pileg untuk menahan diri," kata komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Nama-nama 4 Calon Anggota Bawaslu Sumsel, Tidak Ada Nama Ketua Bawaslu Sumsel dan Kota Palembang


Naafi mengatakan, terkait dengan maraknya baliho wajah Pileg dan balonkada khususnya Pileg, berdasarkan PKPU nomor 33 tahun 2018 pasal 25 menyatakan, parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye dalam pasal 24 ayat (1) dan (2).


"Parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik diinternal partai politik dengan metode pemasangan bendera dan nomor urut, serta pertemuan terbatas," paparnya.


Selain itu peserta dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas ciri khusus atau karakteristik parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK ditempat umum, serta di media sosial.


"Termasuk juga di media, diluar penayangan iklan kampanye 21 hari sebelum dimulainya masa tenang, sebagaimana dimaksud pada pasal 24 (2)," tandasnya.


Ditambahkan Naafi, selama belum masuk tahapan kampanye, maka sesuai aturan, yang berhak menertibkan atribut kampanye berada di masing- masing daerah, baik berupa Perda, Perbup atau Perwali, yang nantinya adalah pihak Satpol PP, dan Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk menertibkan.


"Nah untuk kaitan marak alat peraga yang terpasang saat ini, kami belum memiliki kewenangan untuk menertibkannya. Maka kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, karena pemasangan dapat melanggar perda atau peraturan bupati maupun Walikota melalui Satpol PP," tandasnya.

Sementara itu, di sisi lain meski marak spanduk dan baliho atribut kampanye di daerah hal itu bisa saja mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari reklame, namun semua harus sesuai aturan.

"Aturan harus diikuti, dan pastinya tidak boleh ada unsur kampanye disana, " paparnya.

Dilanjutkan Naafi, hingga saat ini juga pihaknya belum mendapatkan laporan resmi, terhadap dugaan pelanggaran kampanye Bacaleg atau Balonkada, jikapun ada hanya sebatas laporan awal.

"Baru informasi awal di masyarakat dan biasanya melalui pesan singkat. Tetapi itu tetap kita jadikan informasi awal, untuk dikaji dan dinilai apakah memenuhi unsur pelanggaran baik administrasi, pidana ataupun aturan lainnya, " pungkas Naafi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved