Ponpes Al Zaytun

"Urusannya dengan Saya,"Mahfud MD Ultimatum Pentolan Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Salah Ngotot

Mahfud MD memastikan apabila terbukti ada pelanggaran hukum, maka pentolan Pesantren Al Zaytun akan berurusan dengannya.

Editor: Wiedarto
Warta Kota
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat KH Cholil Nafis di akun Instagramnya Kamis (22/6/2023).

Dalam unggahannya, Cholil membagikan surat fatwa yang baru dikeluarkan oleh MUI Pusat dalam menanggapi dugaan ajaran menyimpang Pesantren Al Zaytun.

Adapun Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Salat Jumat.

Fatwa yang diterbitkan tanggal 13 Juni 2023 ini ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Adapun bunyi salah satu fatwa itu berisi "Salat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum salat Jumatnya tidak sah,".

Maka dari itu kata Cholil apa yang disampaikan Panji Gumilang di mana perempuan boleh khotbah Jumat merupakan menyimpang dari ajaran Islam.

Cholil pun menyarankan Panji Gumilang segera bertaubat.

“Kalau Panji Gumilang meyakini khotibah perempuan boleh dan sah itu kesalahan yang wajib bertaubat,” tulisnya.

MUI memastikan apabila benar Panji Gumilang membolehkan perempuan mengisi khotbah salat Jumat maka hal itu merupakan penyimpangan.

Maka menurutnya, Panji Gumilang juga harus diproses secara hukum karena ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan membuat gaduh di masyarakat.

“Kalau ini yang diajarkan kepada santri-santri Al Zaytun itu penyimpangan. PG segera diproses hukum karena ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh,” bebernya.

Cholil menjelaskan bahwa MUI akan mengeluarkan satu-persatu fatwa yang memastikan bahwa ada kesalahan dalam ajaran yang disampaikan Panji Gumilang.

“Satu persatu kesalah PG akan dikeluarkan fatwanya,” jelas Cholil.

 

 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved