Berita Viral

Viral Kereta Api Dilempari Batu oleh Remaja di Cikampek, Terancam Penjara Seumur Hidup kalau Ketemu

Perekam video yang bernama Ahmad Zulfikri (15) mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Cikampek, Jawa Barat pada Selasa (13/6/2023) pukul 15.30 WIB.

Instagram @sonakrw
Unggahan video yang memperlihatkan sejumlah remaja melempari kereta api yang sedang melintas dengan batu. Lokasi kejadian disebut berada di Cikampek, Jawa Barat. 

SRIPOKU.COM -- Baru-baru ini viral di media sosial aksi beberapa remaja yang nekat melempari kereta api yang sedang elintas dengan menggunakan batu.

Video aksi tidak terpuji para remaja yang melempar batu ke kereta api ini turut diunggah di akun Instagram @kabar_bandungraya, Rabu (14/6/2023).

Kejadian pelemparan batu pada kereta api ini disebut-sebut terjadi di kawasan Cikampek, Jawa Barat.

"Kudu merasakan sel tahanan ni. Seorang remaja melempar kereta api yang sedang melintas menggunakan batu," demikian keterangan yang tertulis pada unggahan.

===

Kesaksian perekam video

Perekam video yang bernama Ahmad Zulfikri (15) mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Cikampek, Jawa Barat pada Selasa (13/6/2023) pukul 15.30 WIB.

Saat itu, dia sedang hunting video bersama komunitas pencinta kereta api.

"Pas saya lagi merekam video kereta, ada seorang anak yang bermain di tepi rel sambil melempari kereta dengan batu," katanya, kepada Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Zulfikri menjelaskan, kereta api yang dilempari batu adalah kereta api Argo Cheribon.

===

PT KAI lapor Polsek Cikampek

Dihubungi terpisah, Pelaksana Harian Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih membenarkan adanya peristiwa pelemparan terhadap Kereta Api (KA) Argo Cheribon.

Aksi pelemparan batu KA Argo Cheribon oleh remaja terjadi di jalur KA tepatnya di Km 82+700 antara Stasiun Dawuhan dan Stasiun Cikampek.

Terkait pelemparan tersebut, KAI Daop 1 telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

"PT KAI Daop 1 Jakarta telah melaporkan tindakan vandalisme pelemparan baru terhadap kereta api tersebut kepada Polsek Cikampek untuk dilakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan," ujar Feni.

Menurutnya, jajaran Polsek Cikampek masih dalam tahap penyelidikan dan melakukan investigasi untuk mencari pelaku pelemparan.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.

"Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta pun meningkatkan patroli sekaligus sosialisasi bagi warga agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api," lanjut Feni.

===

Ancaman penjara seumur hidup

Feni menegaskan, aksi pelemperan terhadap KA dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, dalam pasal yang sama ayat (2) menyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," jelas Feni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Remaja di Cikampek Lempari Kereta dengan Batu, Pelaku Kini Diburu Polisi"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved