Berita PLN
PLN ULP Tugumulyo OKI Himbau Pelanggan Bayar Tagihan Setiap Bulan Agar Listrik Tak Diputus
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menghimbau agar para pelanggan listrik pascabayar untuk membayar tagihan setiap bulannya.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menghimbau agar para pelanggan listrik pascabayar untuk membayar tagihan setiap bulannya.
Dengan begitu, pelanggan bisa lebih nyaman dalam menggunakan listrik karena terhindar dari pemutusan dan berhenti menjadi pelanggan karena kelalaian atau tidak tertib dalam pembayaran tagihan listrik.
Dikatakan Manager PLN ULP Tugumulyo Cahyadi Rukmantara, tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 tiap bulannya.
Dimana tagihan itu adalah hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.
"Saya menghimbau kepada seluruh pelanggan agar tertib pembayaran listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (16/6/2023).
Dijelaskan Cahyadi Rukmantara terdapat konsekuensi keterlambatan pembayaran untuk yang menunggak 1 bulan sanksinya diputus sementara segel MCB (Miniature Circuit Breaker).
Sedangkan menunggak selama 2 bulan akan diputus sementara bongkar kwh meteran listrik.
Terakhir untuk pelanggan yang menunggak selama 3 bulan maka akan dinyatakan berhenti berlangganan bongkar rampung kwh meter, MCB dan Kabel SR.
"Berlaku untuk semua pelanggan termasuk pelanggan subsidi dan non-subsidi. Jika status pelanggan subsidi menunggak, maka dengan sendiri nya status pelanggan menjadi pelanggan reguler non subsidi akibat kelalaian pelanggan yang menunggak," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau para pelanggan khususnya di ULP Tugumulyo untuk tertib pemakaian tenaga listrik.
"Dimana kwh meter milik PLN adalah titik transaksi pemakaian listrik antara PLN dan pelanggan yang menjadi tanggung jawab bersama yang dipasang disisi pelanggan," sebut dia.
Para pelanggan juga diminta lebih selektif dan tolak tawaran modus listrik hemat dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dikarenakan pemakaian listrik mengubah/mempengaruhi pengukuran kwh meter milik PLN oleh oknum merupakan tindakan yang keliru dan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pemutusan pelanggan.
"Saya tekankan kwh meteran tidak untuk diperjualbelikan atau berpindah letak lokasi," tegasnya.
"Pemakaian listrik tanpa melalui pengukuran kwh meter dan pembesaran MCB tidak sesuai daya terkontrak," tambahnya.
RUPTL PLN 2025-2034 Siap Buka Keran Investasi Swasta |
![]() |
---|
Perkuat Manajemen Risiko, PLN Sukses Turunkan ESG Risk Rating ke Medium Level |
![]() |
---|
PLN Dengan HDF Energy dan PT SMI Kembali Tegaskan Komitmen Akselerasi Pemanfaatan Hidrogen |
![]() |
---|
PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru |
![]() |
---|
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.