Berita PLN

PLN ULP Tugumulyo OKI Himbau Pelanggan Bayar Tagihan Setiap Bulan Agar Listrik Tak Diputus

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menghimbau agar para pelanggan listrik pascabayar untuk membayar tagihan setiap bulannya.

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/handout
Manager PLN ULP Tugumulyo Cahyadi Rukmantara 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menghimbau agar para pelanggan listrik pascabayar untuk membayar tagihan setiap bulannya.

Dengan begitu, pelanggan bisa lebih nyaman dalam menggunakan listrik karena terhindar dari pemutusan dan berhenti menjadi pelanggan karena kelalaian atau tidak tertib dalam pembayaran tagihan listrik.

Dikatakan Manager PLN ULP Tugumulyo Cahyadi Rukmantara, tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 tiap bulannya.

Dimana tagihan itu adalah hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

"Saya menghimbau kepada seluruh pelanggan agar tertib pembayaran listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (16/6/2023).

Dijelaskan Cahyadi Rukmantara terdapat konsekuensi keterlambatan pembayaran untuk yang menunggak 1 bulan sanksinya diputus sementara segel MCB (Miniature Circuit Breaker).

Sedangkan menunggak selama 2 bulan akan diputus sementara bongkar kwh meteran listrik.

Terakhir untuk pelanggan yang menunggak selama 3 bulan maka akan dinyatakan berhenti berlangganan bongkar rampung kwh meter, MCB dan Kabel SR.

"Berlaku untuk semua pelanggan termasuk pelanggan subsidi dan non-subsidi. Jika status pelanggan subsidi menunggak, maka dengan sendiri nya status pelanggan menjadi pelanggan reguler non subsidi akibat kelalaian pelanggan yang menunggak," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau para pelanggan khususnya di ULP Tugumulyo untuk tertib pemakaian tenaga listrik.

"Dimana kwh meter milik PLN adalah titik transaksi pemakaian listrik antara PLN dan pelanggan yang menjadi tanggung jawab bersama yang dipasang disisi pelanggan," sebut dia.

Para pelanggan juga diminta lebih selektif dan tolak tawaran modus listrik hemat dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dikarenakan pemakaian listrik mengubah/mempengaruhi pengukuran kwh meter milik PLN oleh oknum merupakan tindakan yang keliru dan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pemutusan pelanggan.

"Saya tekankan kwh meteran tidak untuk diperjualbelikan atau berpindah letak lokasi," tegasnya.

"Pemakaian listrik tanpa melalui pengukuran kwh meter dan pembesaran MCB tidak sesuai daya terkontrak," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved