Karyawan Indomaret Tewas

Heboh Karyawati Indomaret Tewas, Berikut Tips Aman Pinjam Uang Lewat Pinjol, Pengamat: Harus Cerdas

Pertama kali dulu dicek legalitas perusahaan pinjol terdaftar atau memiliki persetujuan dari OJK apa belum

|
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM
Pengamat Ekonomi, Yan Sulistyo, memberi tips cara meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online atau pinjol. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Banyaknya masyarakat konsumen menyesal setelah merasa terjebak dengan pinjaman online atau pinjol yang dianggapnya cukup menjerat dan membuat tidak nyaman.

Bahkan baru-baru ini ada pegawai wanita Indomaret dikabarkan mengakhiri hidupnya lantaran tak sanggup menghadapi permasalahan pinjaman online atau pinjol ini.

Pengamat ekonomi di Palembang, Yan Sulistyo kepada Sripoku.com mencoba membahas dan memberika tips agar aman dalam melakukan pinjaman online atau pinjol.

"Pertama kali dulu dicek legalitas perusahaan pinjol terdaftar atau memiliki persetujuan dari OJK apa belum," ungkap Yan Sulistyo, Rabu (14/6/2023).

Menurut Yan, itu bisa dilihat dari websitenya OJK.

Kemudian aplikasinya juga terlihat menggunakan logo OJK apa tidak.

Kemudian sebagai konsumen kalau membutuhkan pinjaman online harus membuat perbandingan misalnya nominal jumlah yang dipinjam dengan bunga dan jangka waktunya.

"Jadi jangan hanya satu perusahaan saja. Tapi kita bandingkan dari perusahaan A, B, C, D, E. Kita lihat suku bunga yang paling rendah. Kemudian syarat-syaratnya itu mana yang lebih ringan dibandingkan dengan beberapa perusahaan tersebut," kata Yan.

Jadi konsumen harus punya kemampuan untuk membuat perbandingan.

Dikatakannya, konsumen banyak terjebak melalui marketing-marketing yang janji-janji manis dengan segala kemudahannya.

Tetapi itu sifatnya hanya verbal.

Konsumen hendaknya harus tahu secara visual.

Makanya buka websitenya, website OJK.

Baca juga: Update Baru OJK, Ini Daftar Nama Pinjaman Online Legal di Indonesia Mulai Maret 2023

Harus punya kemampuan menganalisa data perusahaan mana yang akan dipinjam.

"Jangan hanya karena bujuk rayu via telepon oleh tenaga marketing. Kita harus memutuskan setelah melakukan analisa," terangnya.

Ia mengatakan, kebanyakan kasus-kasus yang terjadi konsumen itu tidak mempunyai daya analisa.

"Itu terjadi pada pegawai Indomaret di Gorontalo yang gantung diri. Tetapi itu tidak bisa kita salahkan juga karena itu bukan perusahaan pinjaman online, menurut saya. Karena dia (almarhumah) mentransferkan dana," ujarnya.

Lila Lantu, karyawati Indomaret yang gantung diri
Lila Lantu, karyawati Indomaret yang gantung diri (Handout)

Sementara menurut peraturan OJK, perusahaan pinjaman online itu tidak menerima uang dari konsumen.

Jadi justru perusahaan itu memberikan pinjaman.

"Dia tertipu bukan perusahaan online, tetapi tertipu oleh pihak lain yang mengatasnamakan pinjol. Nah itu salah satu contoh bagaimana ketidakcerdaaan dari konsumen karena dia terjebak oleh bujuk rayu," katanya.

Mestinya dia punya kemampuan menganalisis data-data perbandingan pinjam online dan dia juga punya kemampuan untuk membaca literasi OJK.

"Konsumen-konsumen kita ini masih belum melek literasinya terhadap pinjaman online. Padahal informasi tentang literasi keuangan tentang Pinjol ini sudah banyak," ujarnya.

Cuma konsumen di Indonesia ini perilakunya gampang terjebak pemasaran melalui via telepon.

Itu yang terjadi pada pegawai Indomaret tersebut.

Dapatkan berita terkait dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved