Idul Adha 2023

Hukum Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban, Lengkap Anjuran Tercantum dalam Ayat Alquran

Perintah berkurban tercantum dalam kitab suci Alquran salah satu tujuannya ialah untuk mengingat Allah. Simak hukum memakan kurbannya sendiri.

Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
Sripoku.com/Tria Agustina
Bacaan surat Al Hajj ayat 28 dalam Alquran mengenai anjuran memakan daging kurban sendiri. 

SRIPOKU.COM - Begini hukum orang memakan hewan kurbannya sendiri disampaikan Ustaz Abdul Somad.

Menjelang Hari Raya Idul Adha, maka umat muslim akan menyambut adanya pelaksaanaan penyembelihan hewan kurban.

Berkurban saat Idul Adha termasuk dalam sunnah muakkad yakni merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Kurban sebagai bagian dari perayaan Idul Adha dilakukan pada tanggal 10, 11, atau 12 bulan Dzulhijjah.

Perintah berkurban tercantum dalam kitab suci Alquran salah satu tujuannya ialah untuk mengingat Allah.

Adapun syarat bagi penerima kurban ialah Shohibul kurban, tetangga sekitar, teman, dan kerabat dan fakir miskin.

Lantas, bagaimanakah hukum orang yang berkurban memakan hewan kurbannya sendri?

Berikut ini penjelasan terkait hukum memakan daging kurbannya sendiri sebagaimana disampaikan Ustaz Abdul Somad.

Baca juga: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2023, Anjuran Ibadah Sunnah di Bulan Dzulhijjah

Dalam hal ini, Ustaz Abdul Somad menjelaskan lewat postingan yang dibagikan di media sosial.

"Apakah boleh orang berkurban memakan daging hewan kurbannya?," ujar Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan jemaah.

Pendakwah asal Sumatera Utara tersebut menjelaskan hukum memakan hewan kurban secara singkat dan padat.

Anjuran memakan hewan kurban ini tercantum dalam Alquran surat Al Hajj ayat 28.

Surat Al-Hajj Ayat 28

لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

Liyasy-hadụ manāfi'a lahum wa yażkurusmallāhi fī ayyāmim ma'lụmātin 'alā mā razaqahum mim bahīmatil-an'ām, fa kulụ min-hā wa aṭ'imul-bā`isal-faqīr

Artinya: Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

Setelah menerangkan dalil yang dimaksud, Ustaz Abdul Somad juga menerangkan terkait bagian hewan kurban yang dianjurkan dimakan.

"Yang disuruh dimakan itu apa? Ini dalilnya Nabi memakan hati, jadi nanti balek pulang sholat ied pergi ke masjid tempata penyembelihan, habis motong itu minta hatinya. Hati hewan kurban itu cuci bersih, jangan sampai ada darahnya, karena darah itu najis," jelas Ustaz Abdul Somad.

"Lalu kemudian dibakar, sebentar saja tipis, ada api, makan untuk mengambil barokah, itu yang dilaksanakan Nabi, kalau mau ngikut sunnah, andai tak dibuat tidak apa-apa, ini sunnah, bukan wajib, bukan rukun, bukan syarat," jelas Ustaz Abdul Somad.

Demikianlah hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban sebagaimana disampaikan Ustaz Abdul Somad.

Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved