Polemik Tegal Binangun
Tegal Binangun Diklaim Banyuasin, Ternyata Gaji RT hingga Air Bersih dari Pemkot Palembang
"Intensif RT 24,25,37 dan 41 dan RW 08 dibayar dari Pemkot Palembang," kata Ketua Forum Taman Sasana Patra dan Patra Abadi
Di dalam perumahan berukuran cukup luas ini banyak terdapat persimpangan jalan dan gang, kemudian bertebaran poster bertuliskan KK dan KTP 100 persen Kota Palembang dan sebagainya di depan rumah-rumah warga.
"Kawasan depan itu masuk Kita Palembang dan Pondok pesantren di belakang kawasan perumahan kami ini juga masuk Kota Palembang. Hanya dua perumahan kami ini yang diklaim milik Kabupaten Banyuasin. Jadi, kan lucu," kata Ketua RW 08 ini.
Baca juga: Ngotot Tolak Masuk Banyuasin, Bupati Askolani Persilakan Warga Tegal Binangun Pindah Kependudukan
Respon Pemkot Palembang
Sekda Ratu Dewa mengatakan, pada 9 Juni 2023 akan menggelar rapat dengan Menteri ART.
Dewa mengaku dia dan Walikota Palembang rapat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyampaikan aspirasi warga Tegal Binangun.
Asisten I Setda Palembang, Yanurpan mengungkapkan, Pemkot Palembang akan tetap memberikan pelayanan.
Menurut dia, pelayanan masyarakat terus berjalan jangan sampai disetop sebelum diputuskan nasib Tegal Binangun.
"Pelayanan tidak boleh berhenti," kata dia.
Baca juga: Polemik Tapal Batas Warga Tegal Binangun Ancam Golput di Pemilu 2024, Gubernur Sumsel Buka Suara
Respon Herman Deru
Gubernur Sumsel Herman Deru angkat bicara terkait aspirasi yang tengah diperjuangkan warga Tegal Binangun.
Deru mengaku akan memanggil semua pihak, mulai dari Pemkot Palembang, Banyuasin, OTDA hingga Kemendagri.
Deru juga ingin persoalan tapal batas ini segera selesai, jangan sampai berlarut-larut.
"Sebelum saya jadi gubernur persoalan ini sudah ada, ada yang sudah diakomodir namun ada juga yang belum," kata dia.
Tanggapan Banyuasin
Bupati Banyuasin Askolani menegaskan Tegal Binangun berdasarkan hukum masuk wilayah Banyuasin.
"Saya tegaskan, secara de facto dan de yure, Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin. Itu sah secara hukum," tegas Askolani, Minggu (4/6/2023).
Askolani menyarankan warga yang bermukim di sana pindah jika keberatan wilayah Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.