Warga Muara Enim Tuntut Keadilan
Kembali Mangkir, Bos Truk Tangki Penabrak Warga Muara Enim Hingga Ginjal Pecah tak Datang Mediasi
Pasalnya, pihak perusahaan meminta pihak Polres Muara Enim melakukan pemanggilan resmi melalui surat.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM- Rencana mediasi antara pihak Korban tabrakan truk tangki dengan pihak perusahaan dan pemilik kendaraan terpaksa ditunda kembali.
Pasalnya, pihak perusahaan meminta pihak Polres Muara Enim melakukan pemanggilan resmi melalui surat.
"Kemarin hanya pengacara perusahaan yang datang dan itu cuma sebentar mengambil surat panggilan resmi dari Polres Muara Enim," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasatlantas AKP Suwandi didampingi Kanit Laka Bripka Jefri di Kantor Satlantas Polres Muara Enim, Selasa (6/6/2023).
Menurut Kasatlantas, rencananya kemarin (Selasa,red) akan ada pertemuan mediasi diantara kedua belah pihak, dimana sebelumnya ditunda karena pihak perusahaan dan pemilik kendaraan mobil tangki berhalangan hadir.
Namun ternyata mediasi kembali ditunda sebab yang datang hanya pengacara perusahaan bukan yang bersangkutan.
Dan dalam kedatangannya pengacara tersebut meminta mereka dilakukan pemanggilan secara resmi dan tertulis melalui surat dari Polres Muara Enim.
"Tadi surat pemanggilan secara resmi sudah kita berikan langsung ke pengacaranya, mudah-mudahan hari Jumat mereka bisa datang semua terutama yang bisa memberikan keputusan sehingga permasalahan selesai," ujarnya.
Sementara itu pihak keluarga korban Zahir membenarkan jika mediasi ditunda karena dari pihak perusahaan meminta untuk dipanggil secara resmi oleh Polres Muara Enim.
"Tadi saya diberitahu Polisi bahwa ditunda besok (Jumat,red), mereka minta dipanggil resmi dari Polres Muara Enim," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa korban tabrakan mobil tangki Karvin Karya (49) warga Desa Ujanmas, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, cacat seumur hidup setelah ditabrak mobil tangki BG 8103 RU berkapasitas 16.000 liter
milik PT Rizki Jaya Utama.
Akibat tabrakan tersebut, mengalami luka serius yakni patahtangan kanan, paha kiri hingga engkel kaki sebelah kiri retak,
ginjal dan limpa pecah dan luka dikepala sehingga ayahnya harus dioperasi dan dirawat intensif di Rumah Sakit Rabbain Muara Enim dan menderita cacat seumur hidup.
Dan untuk biaya selama pengobatan korban terhutang sekitar Rp 102 juta ke RSUD dr HM Rabbain Muara Enim.
Dimana sebelumnya biaya pengobatan akan ditanggung oleh pihak penabrak dan perusahaannya namun setelah pengobatan ternyata pihak penabrak dan perusahaan diduga mangkir sehingga korban terhutang.
Atas hal tersebut keluarga korban minta kepada penabrak dan perusahaan bertanggungjawab menyelesaikan biaya pengobatan dengan cara mediasi yang diprakarsai Satlantas Polres Muara Enim.
Namun mediasi yang direncanakan pada hari Senin (5/6/2023) ternyata ditunda karena pihak perusahaan dan pemilik kendaraan berhalangan hadir sehingga mediasi ditunda Selasa (6/6/2023) di Satlantas Polres Muara Enim.
Dan ternyata mediasi kembali tertunda sehingga di schedule ulang mediasi akan dilanjutkan pada hari Jumat (9/6) dengan melalui surat resmi panggilan dari Polres Muara Enim.
| Rangkuman Materi Alquran Hadis Kelas 3 Semester 2 Bab 7, Alquran Surah Al Kafirun |
|
|---|
| Heboh Pemuda Ditemukan Tewas Terlilit Kawat, Tetangga Berdatangan Usai 1 Jam Dengar Teriakan Tolong |
|
|---|
| Kunci Jawaban dan Kisi-kisi Soal Ulangan Sumatif PJOK Kelas 6 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Lirik Lagu How To Be Human by Cat Burns, Hits di Spotify Minggu Ini |
|
|---|
| Penampilan Kiper Sriwijaya FC M Zaenuri Tuai Pujian, Sukses Bikin Frustasi Bomber Sumsel United |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.