Peyebar Video Syur Guru Honorer di OKU Selatan Diringkus, Warga Simpang Sender Ini Ungkap Motifnya
Satreskrim Polres OKU Selatan pelaku peyebar video syur guru honorer di OKU Selatan diringkus, warga Simpang Sender beberkan motifnya
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Cinta buta yang dialami AD (14), yang tak terima diputuskan sang pujaan hati UR, NekatĀ menyebar video syur tengah berhubungan dengan mantan kekasihnya kini berujung mendekam di jeruji besi.
Warga Kecamatan Simpang Sender Kabupaten OKU Selatan ini, diamankan oleh Satreskrim Polres OKU Selatan setelah sang pacar UR, yang merupakan guru honorer kaget video dirinya tersebar membuat laporan ke kepolisian.
Kepada kepolisian AD yang sempat buron melarikan diri ke luar daerah mengaku sakit hati, mantan kekasihnya UR mengakhiri hubungannya dan tak mau diajak kembali menjalin kasih.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin S.Kom, SIK, MH membenarkan sudah meringkus AD pelaku penyebar video syur.
Diungkapkan, motif AD menyebar video syur tersebut di media Sosial hingga mengirim pada kerabat dan keluarga UR karena sakit hati hubungan keduanya diakhiri oleh korban (putus).
"Tujuan pelaku melakukan penyebaran terhadap video pelapor dikarenakan ia merasa sakit hati pelapor telah memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku,"ungkap Kasatreskrim, Senin (5/6).
Usai, menyebar video lewat Instagram dan whatsapps dan memastikan sudah diketahui oleh korban, pelaku AD memilih kabur ke luar daerah sebelum akhirnya di ringkus kepolisian.
"Sudah diamankan di kosan di gang Pengkuringan 5 Kelurahan Pakojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat," terangnya.
Dari laporan korban, Kini AD sudah diamankan di Polres OKU Selatan bersama barang bukti (BB) sebuah unit HP merk Xiaomi Redmi Not 8 warna Biru (alat yg digunakan untuk merekam dan menyebarkan video pelapor).
Juga diamankan BB, Satu unit HP merk XIAOMI REDMI 12C warna Biru (alat Komunikasi pelaku saat ini) dan Notebook ASUS warna hitam alat yang digunakan untuk menyimpan video pelapor.
Tersangka AD dijerat Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tersangka diancam pidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun, dan atau denda 1 Milyar," katanya.
Tanggapi Masalah Angkutan Mahasiswa, Rektor Unsri: Sesuai UU, Itu Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Penyakit Diabetes Intai Anak-anak di Lubuklinggau, IDAI Sumsel Beberkan Penyebab dan Pencegahannya |
![]() |
---|
Opini : Hari Anak Tengah Nasional |
![]() |
---|
Makin Panas! Ridwan Kamil Tolak Opsi Damai, Pilih Lanjutkan Perkara dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Daftar Wamen Rangkap Jabatan yang Akan Terdampak Langsung Putusan MK Nama Eddy Hiariej Mencuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.