Berita Viral

Daftar Layanan Kesehatan yang Biayanya Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Kamu Wajib Tahu

Guna memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, peserta bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu menggunakan aplikasi Mobile JKN.

SRIPOKU.COM/ARDANI
FOTO ILUSTRASI -- Pelayanan kesehatan di RSUD dr HM Rabain Muaraenim, beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM -- Menjadi bagian dari kepesertaan BPJS Kesehatan memungkinkan warga indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Pelayanan kesehatan gratis ini tentunya bisa didapat jika berobat di fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di dua jenis fasilitas kesehatan, yakni FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan FKRTL atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.

Guna memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, peserta bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa di-download terlebih dahulu melalui PlayStore.

Namun perlu diketahui, ada beberapa layanan kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Lantas, apa saja layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

===

Layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara itu, untuk layanan BPJS Kesehatan yang bisa ditanggung terdiri dari beberapa layanan yang tersedia di faskes pertama maupun lanjutan.

Selengkapnya, berikut layanan yang dapat ditanggunng oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan tingkat petama

Sebagaimana dikutip dari laman Indonesia baik, berikut ini pelayanan kesehatan umum yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

* Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

* Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.

* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved