Warga Tegal Binangun Demo

Tolak Masuk Banyuasin Warga Tegal Binangun Surati Herman Deru, Siap Ajukan Gugatan ke PTUN dan MA

Suhardi Suhai menjelaskan bahwa, aksi ini digelar mengacu dengan Permendagri No 134 Tahun 2022.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Odi Aria
Handout
Warga Tegal Binangun menggelar aksi massa menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, Minggu (4/6/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Mandiri menggelar aksi menyuarakan menolak untuk bergabung ke wilayah Kabupaten Banyuasin.


Dalam aksi demo digelar massa di depan Pintu Gerbang Komplek Sasana Patra wilayah perumahan terletak  Tegal Binangun, Minggu (4/6/2023).


Ketua Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Mandiri sekaligus koordinator aksi, Suhardi Suhai menjelaskan bahwa, aksi ini digelar mengacu dengan Permendagri No 134 Tahun 2022.


Dimana, dalam UU disebutkan luas ibukota wilayah Provinsi Sumatera Selatan berkurang 4.811 Hektar , termasuk wilayah Perumahan Sasana Patra dan Patra Abadi yang terdiri dari 4 RT, yakni RT, 24, 25, 34, 41. 


Sehingga, dampak itu empat wilayah masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin. Padahal, sejak dulu daerah tersebut masuk dalam Kota Palembang.

Ribuan warga Tegal Binangun datang ke pintu gerbang komplek Sasana Patra Tegal Binangun pada Minggu (4/6/2023) pagi.
Ribuan warga Tegal Binangun datang ke pintu gerbang komplek Sasana Patra Tegal Binangun pada Minggu (4/6/2023) pagi. (Instagram/Palembang Update)


"Kami merasa sangat dirugikan. Salah satunya jarak urusan soal administrasi. Jikalau selama ini harus wilayah Palembang, terpaksa jauh-jauh ke Kabupaten Banyuasin," ungkap Suhai.


Berdasarkan itu, pihaknya telah melayangkan surat ke Gubernur Sumsel Herman Deru serta pihak DPRD Kota Palembang.

Baca juga: Warga Tegal Binangun Demo, Pengamat Minta Walikota Palembang & Bupati Banyuasin Stop Pentingkan Ego


Dua wilayah ini terdiri dari angka menyentuh 1.000 Kepala Keluarga (KK) dengan dihuni 3.000 jiwa. Dimana dalam mata pilih sebanyak 2.500 suara terdiri dari Delapan (8) TPS yang masuk dan memilih untuk Pemilu Kota Palembang. 


Sejauh ini, pihaknya menyiapkan upaya hukum dengan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) sampai mempersiapkan mengajukan ke PTUN Palembang.

"Sesuai PP 23 Tahun 1988 luas Palembang 461 Hehtar.  Permendagri nomor 134 Tahun 2022, luas wilayah Sumsel 35.250 Hektar.

Jadi, hilang 4.811 hektar. Kan lucu dengan ibukota provinsi wilayahnya menyempit." Jelasnya.

Dijelaskan, lahan pemukiman ini dibuka sejak Tahun 1986 dengan ia sendiri menempati dari Tahun 2007. 

Baca juga: Warga Tegal Binangun Tolak Masuk Banyuasin, Ketua DPRD Palembang: Kami Akan Judicial Review ke MA


Pihaknya sejak beberapa tahun lalu terus berupaya melakukan upaya aksi menyuarakan hak sebagai warga negara. Terakhir aksi yang digelar pada 16 April 2023 kemarin.


"Jadi. Kami sebagai warga disini, sampai kapanpun tetap menjadi warga Kota Palembang. Karena kami memilih juga Walikota Palembang.

Secara administrasi wilayah Banyuasin. Namun, kependudukan kami Kota Palembang." Katanya.

"Ini kediaman kami. Sampai kapanpun tetap berjuang untuk tetap bertahan." Sampainya.

Pada aksi demo itu Tampak para warga membawa beberapa spanduk bertuliskan penolakan wilayah mereka masuk Kabupaten Banyuasin.


"Kami tetap mempertahankan warga Kota Palembang" tulis spanduk warga.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved