Berita Viral
Besok 2 Juni 2023 Cuti Bersama Jelang Waisak, Apakah Karyawan Swasta Juga Ikut Libur ?
Tanggal 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur dan cuti bersama dalam rangka memperingati hari raya Waisak 2567 BE.
SRIPOKU.COM -- Selasa, 2 Juni 2023 besok ditetapkan pemerintah sebagai hari libur dan cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2567 BE.
Penetapan cuti bersama ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 Maret 2023.
Seperti diketahui cuti bersama dikhususkan untuk pegawai di lembaga atau instansi milik pemerintah.
Lantas, apakah karyawan swasta juga bisa melaksanakan cuti bersama ini ?
===
Aturan cuti bersama untuk ASN
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022, cuti bersama ditujukan untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintahan.
Cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Selain itu, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

===
Bagaimana nasib karyawan swasta?
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan terkait dengan ketentuan cuti bersama untuk karyawan swasta.
Ia mengatakan, cuti bersama untuk karyawan swasta tergantung kesepakatan dari perusahaan dan karyawan swasta.
Selain itu, pelaksanaan cuti bersama ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.
"Iya betul (tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan)," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
===
Ketentuan cuti bersama bagi karyawan swasta
Anwar menjelaskan, perincian terkait cuti bersama bagi karyawan swasta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau serikatnya, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, hal tersebut juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Menurutnya, pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan.
Ini berarti karyawan yang mengambil libur saat cuti bersama akan memotong jatah libur tahunannya.
Sebaliknya, pekerja yang tidak mengambil cuti bersama maka hak cuti tahunan yang dimiliki tidak berkurang.
"Hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa," tambah Anwar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama 2 Juni 2023, Libur atau Tidak? Ini Ketentuannya..."
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
SOSOK Salsa Erwina Mahasiswa UGM Buat Ahmad Sahroni Tak Berani Debat Gaji DPR, Keluarga Diintimidasi |
![]() |
---|
'Aku Habisi Kalian' Salsa Erwina Ancam Ahmad Sahroni Tahu Keluarganya di Indonesia akan Diintimidasi |
![]() |
---|
WANITA Eks Wali Kota Ini Kakinya Goyang-goyang saat Hakim Bacakan Vonis, Suaminya Ikutan Tegang! |
![]() |
---|
NASIB 8 Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Murid SD Tewas Tenggelam saat Rekreasi Sekolah di Kalimantan |
![]() |
---|
EKO Patrio yang 4 Periode di Senayan, Ngaku Dulu Miskin dan Kini Kekayaannya Mencapai Rp 131 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.