Berita Viral

Besok 2 Juni 2023 Cuti Bersama Jelang Waisak, Apakah Karyawan Swasta Juga Ikut Libur ?

Tanggal 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur dan cuti bersama dalam rangka memperingati hari raya Waisak 2567 BE.

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Cuti Bersama 2 Juni 2023, Libur atau Tidak? Ini Ketentuannya... 

SRIPOKU.COM -- Selasa, 2 Juni 2023 besok ditetapkan pemerintah sebagai hari libur dan cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2567 BE.

Penetapan cuti bersama ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 Maret 2023.

Seperti diketahui cuti bersama dikhususkan untuk pegawai di lembaga atau instansi milik pemerintah.

Lantas, apakah karyawan swasta juga bisa melaksanakan cuti bersama ini ?

===

Aturan cuti bersama untuk ASN

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022, cuti bersama ditujukan untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintahan.

Cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Selain itu, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Tampak salah seorang karyawan sedang serius membaca koran di percetakan PT Sumsel Media Grafika Jl Alamsyah Ratu Prawira Negara No 120 Kelurahan Bukit Lama Kecamatna Ilir Barat I Palembang, yang kondisi terang benderang dialiri aliran listrik yang stabil.
Tampak salah seorang karyawan sedang serius membaca koran di percetakan PT Sumsel Media Grafika Jl Alamsyah Ratu Prawira Negara No 120 Kelurahan Bukit Lama Kecamatna Ilir Barat I Palembang, yang kondisi terang benderang dialiri aliran listrik yang stabil. (SRIPOKU.COM/Humas PLN)

===

Bagaimana nasib karyawan swasta?

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan terkait dengan ketentuan cuti bersama untuk karyawan swasta.

Ia mengatakan, cuti bersama untuk karyawan swasta tergantung kesepakatan dari perusahaan dan karyawan swasta.

Selain itu, pelaksanaan cuti bersama ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.

"Iya betul (tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan)," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved