Berita Viral

Berapa Kali Surat Rujukan dari Faskes Bisa Dipakai Pasien BPJS Kesehatan Berobat ke Rumah Sakit ?

Peserta BPJS kesehatan jika ingin berobat ke rumah sakit dalam kondisi darurat bisa langsung datang ke UGD rumah sakit.

Tayang:
HO/Sripoku.com
FOTO ILUSTRASI -- Berapa Lama Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas ke RS Berlaku? 

SRIPOKU.COM -- Sebelum bisa mengunjungi poliklinik rawat jalan di rumah sakit, seorang peserta BPJS Kesehatan terlebih dahlu harus meminta surat rujukan.

Surat rujukan ini didapatkan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang terdaftar di keanggotaan peserta tersebut, baik itu di puskesmas maupun di dokter pribadi.

Surat rujukan ini lah yang akan menjadi pengantar agar peserta BPJS Kesehatan tersebut bisa berobat ke rumah sakit.

Meski demikian, rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki masa berlaku tertentu agar bisa digunakan di rumah sakit.

Lantas, berapa lama masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama?

Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di fasilitas kesehatan (Faskes) pertama di Puskesmas Merdeka.
Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di fasilitas kesehatan (Faskes) pertama di Puskesmas Merdeka. (SRIPOKU.COM/Humas Pemkot Palembang)

===

Lama masa berlaku surat rujukan

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, peserta yang ingin mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) memang diwajibkan untuk membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP.

Menurut pria yang akrab disapa Ardi itu, masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama seperti puskesmas dapat berlaku selama 3 bulan.

"Surat rujukan tersebut berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah surat rujukan tersebut diterbitkan," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Namun ia juga menjelaskan, surat rujukan tersebut tidak dapat digunakan berulang kali setelah digunakan.

"Artinya, surat rujukan tersebut hanya berlaku satu kali kunjungan ke rumah sakit," ujarnya.

Adapun jika berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit pasien harus melakukan kontrol ulang dalam waktu dekat, maka pihak rumah sakit akan menerbitkan surat kontrol untuk pasien.

"Surat kontrol tersebut bisa digunakan untuk kunjungan berobat jalan berikutnya di rumah sakit," jelasnya.

Ruangan IGD RSUD Rupit, Kabupaten Muratara.
Ruangan IGD RSUD Rupit, Kabupaten Muratara. (SRIPOKU.COM/Ts Rahmat Aizullah)

===

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved