Berita Palembang
Pemilik Kios Aldiron Cinde Rugi Rp 8,4 M Imbas Pembangunan Mangkrak, Siap Minta Bantuan Hotman Paris
Pembangunan Aldiron Plaza Cinde di jalan Sudirman Palembang hingga kini sudah mangkrak selama enam tahun lamanya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pembangunan Aldiron Plaza Cinde di jalan Sudirman Palembang hingga kini sudah mangkrak selama enam tahun lamanya, Rabu (31/5/2023).
Tak kunjung rampung dibangun, para calon pemilik kios menderita kerugian hingga Rp 8,4 miliar akibat proyek pembangunan pasar yang mangkrak sejak tahun 2017 lalu.
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) wilayah Sumsel pun siap mendampingi calon pemilik kios Plaza Aldiron Cinde yang mangkrak dalam upaya hukum dan mengadu ke pemerintah.
Tak hanya itu, para pembeli dikabarkan juga akan meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris untuk tuntut pengembalian uang pembelian kios yang tak kunjung terbangun.
Sekretaris APPSI wilayah Sumsel, Irwansyah menegaskan pihaknya sudah menerima pengaduan dari para calon pemilik kios.
Menurut Irwansyah, ada dua jalan yang akan ditempuh oleh APPSI untuk memberikan pendampingan kepada calon pemilik kios Plaza Aldiron Cinde.
"Hal ini tentu ada dua jalan dari sisi lain kami mencoba bersurat ke pemegang kebijakan. Bisa saja nanti lewat legislatif seperti DPRD, DPR RI juga eksekutif (Pemprov), hingga ke tingkat pusat, " kata Irwansyah, Selasa (30/5/2023).
Selain ke pemerintah, mereka tetap memberikan petunjuk dan advokasi dan menyatakan siap ingin membantu.
"Kami memberikan dan pendampingan pencerahan kepada rekan-rekan pedagang baik dari sisi hukum serta politisnya.
Kita tetap memberikan petunjuk dan advokasi menyatakan kita ingin membantu. Untuk pertemuan pertama ini kami baru sharing saja dengan mereka, " ungkapnya.
Baca juga: Nasib Pasar Cinde, 6 Tahun Direnovasi tak Kunjung Selesai, Kini Puluhan Kios Malah Terbakar
Ketidakadilan yang dirasakan calon pemilik kios Plaza Aldiron akan menempuh jalur hukum jika memang dibutuhkan.
"Ketidakadilan ini harus diselesaikan jalur hukum. Nanti akan dikaji dulu apakah bisa hukum pidana atau hukum perdata, " ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, calon pemilik kios dan pengusaha kecil yang menyetor uang ke PT Magna Beatum atau pihak pengembang Aldiron Cinde, Palembang menuntut hak dan kepastian bangunan Aldiron Plaza jadi dibangun atau tidak.
Sebanyak 30 orang ini menuntut pembangunan Aldiron Plaza yang rencana dibangun tahun 2017 lalu itu diberi kejelasan kapan plaza bisa dibangun. Padahal, mereka sudah menanti selama 6 tahun.
Mereka diberikan janji oleh pihak pengembang bahwa bangunan akan selesai di tahun 2019 namun nyatanya sampai tahun 2023 belum ada kejelasan, bahkan pihak pengembang sudah tidak ada di Palembang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kolase-pembangunan-mangkrak-Aldiron-Cinde-dan-Hotman-Paris.jpg)