PDI P Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, Nasdem tak Tinggal Diam Tantang Kejagung

"Itu kan Menko terkait uang ini ke mana saja. Jadi dilihat hasil PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung

Editor: Yandi Triansyah
(KOMPAS.com/Rahel Narda)
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).(KOMPAS.com/Rahel Narda) 

SRIPOKU.COM - Kejaksaan Agung tengah mendalami aliran dana dalam kasus korupsi tower transceiver station (BTS) ke partai politik.

Namun Kejagung memperkirakan mengusut aliran dana korupsi di partai politik membutuhkan waktu yang cukup lama.

Sehingga Kejagung meminta waktu untuk mengungkap dugaan dana korupsi BTS mengalir ke partai politik.

Sepekan terakhir, Kejagung sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Johnny G Plate.

Dalam pengeledahan tersebut Kejagung menyita barang bukti elektronik.

Selain itu, Kejagung juga menggeledah kantor tersangka TPPU terkait korupsi BTS Kominfo, Windy Purnama yakni PT Multimedia Berdikari Sejahtera di Jalan Raya Daan Mogot, Tangeran, Banten.

Baca juga: Video: Banyak Kejanggalan di Proyek BTS 4G, Mahfud MD Siap Bongkar Dugaan Korupsi Johnny G Plate

Tak jauh dari kantor itu, rumah pribadi Wondy Purnama juga digeledah petugas.

Bahkan dua ajudan pribadi Johnny G Plate turut diperiksa.

Sementar itu, PDI Perjuangan membantah kabar terlibatnya suami Ketua DPR RI Puan Maharani yakni Happy Hapsoro dalam kasus korupsi BTS di Kominfo.

Hal ini diungkapkan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Sedangkan Nasdem tidak tinggal diam.

Partai besutan Surya Paloh itu mendorong Johnny G Plate buka-bukaan terhadap kasus yang menjeratnya.

Nasdem bahkan menantang Kejagung untuk membuktikan kasus Johnny G Plate tersebut.

"Itu kan Menko terkait uang ini ke mana saja. Jadi dilihat hasil PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Senin (29/5/2023).

Untuk menelusuri aliran dana termasuk ke partai politik, Kejaksaan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved