Pemilu 2024
Isu Pemilu Tertutup, Politikus Sumsel Bongkar Besaran Mahar Caleg Berebut Nomor Urut 1 di Pileg 2024
Ada pengurus partai yang merasa kader lama, sudah berjuang, sudah jadi anggota dewan, tiba-tiba ditabrak caleg baru.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Salah satu politikus partai ternama di Sumsel mengungkapkan mulai terjadi kegaduhan berebut nomor urut 1 di beberapa partai besar khususnya untuk pencalegan DPR RI, pasca mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyampaikan bocoran Mahkamah Konstitusi bakal menetapkan pemberlakuan sistem pemilu proporsional tertutup pada Pileg 14 Februari 2024 mendatang.
"Makanya dengan mencuat berita bocoran penetapan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa sistem Pemilihan proporsional tertutup yang akan diberlakukan nanti yang disampaikan Denny Indrayana ini membuat heboh," ungkap politikus yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (30/5/2025).
Menurut pria yang sebelumnya memegang jabatan strategis partai ini, kini akhirnya partai-partai besar terutama untuk caleg DPR RI sekarang ini lagi heboh.
Ada pengurus partai yang merasa kader lama, sudah berjuang, sudah jadi anggota dewan, tiba-tiba ditabrak caleg baru.
Oleh Ketua Partai tiba-tiba mau diberikan nomor kecil, yang kader lama diberikan nomor besar. Padahal ini belum jelas apakah terbuka ataukah tertutup. Ini lagi ricuh masalah nomor.
"Saya pikir dengan kegaduhan politik ini juga MK akan sangat bijak memutuskan karena tahapan-tahapan pemilu ini sudah jalan.
Nampaknya bakal diberlakukan sistem Pemilihan proporsional terbuka. Karena kalau dipaksakan tertutup, akan terjadi gaduh politik yang luar biasa dan berakibat buruk di Pemilu kali ini," ujarnya.
Dampak buruk yang ia maksud, utamanya dikhawatirkan bakal menurunnya tingkat partisipasi pemilih masyarakat jika Pileg kali ini diberlakukan sistem Pemilihan proporsional tertutup.
Banyaklah Golput. Kemudian para caleg-caleg di bawah nomor urut 2 pasti tidak akan lagi bergerak, matikan mesin.
"Kalau pengalaman kami yang ada untuk perekrutan caleg yang dilakukan partai itu pertama-tama adalah kita melihat sisi calon yang akan kita rekrut," kata pria yang telah beberapa kali duduk di kursi dewan.
Ia menyebut, walaupun calon itu belum menjadi kader tapi partai menawarkan untuk menjadi kader partai. Selanjutnya kita calonkan di dalam pencalonan legislatif.
"Karena posisi-posisi calon yang punya potensi itu adalah sesuatu yang bisa mengangkat untuk mendapatkan kursi.
Coba kalau calon sembarangan dicalonkan ataupun kader yang tidak punya potensi dimasukkan hanya sekadar mencukupi dengan sendirinya nantinya partai tidak bisa banyak kursi," terangnya.
Ia mengatakan kalau misalnya ini diberlakukan sistem Pemilihan proporsional terbuka, partai tidak terlalu menentukan para caleg itu untuk ada pundi-pundi yang disetor.
Karena persaingan antar caleg itu bebas untuk raih suara terbanyak.
Tetapi kalau diberlakukan sistem Pemilihan proporsional tertutup, biasanya partai akan membuka untuk caleg itu memberikan pundi-pundi siapa yang paling tertinggi di nomor 1 dan nomor 2.
Karena nomor jadi itu signifikan. Makanya terjadi perebutan sehingga partai menarik pundi-pundi dari para caleg.
"Terkecuali si caleg ini adalah kader yang berpotensi, pejabat partai Ketua atau sekretaris partai," ujarnya.
Untuk mahar pundi-pundi ini menurutnya hal itu tergantung partai masing-masing yang punya kebijakan tentunya kebijakan itu sendiri ada petunjuk dari pusat.
Tetapi kalau sistem Pemilihan proporsional tertutup, pasti ada mahar pundi-pundi walaupun tidak ada petunjuk resmi.
Bisa jadi itu alasannya untuk dana saksi. Caleg ditawari kalau mau nomor urut 1 di Dapil ini. Tetapi harus bayar sekian juta untuk dana saksi dan lain sebagainya.
Untuk mahar Caleg DPR RI, berbeda-beda dengan caleg DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten/Kota. Tapi ada partai yang tidak mengambil mahar terhadap calegnya.
Malah partai memberikan modal untuk pencalegan karena itu tokoh yang dicalonkan untuk DPR RI itu potensial yang punya nama.
Ada juga partai besar rata-rata para calegnya bersaing berebut mendapatkan nomor urut kecil karena takut diberlakukan sistem Pemilihan proporsional tertutup.
Pemberlakuan maharpun berbeda-beda tarifnya dilakukan oleh Parpol terhadap caleg kader senior internal, caleg pendatang baru, caleg pindah partai, caleg influencer, caleg pengusaha, caleg selebriti.
"Berbeda-beda tarifnya. Tergantung juga kedekatan caleg dengan pimpinan partai tertinggi. Ada juga karena kedekatan kekeluargaan. Tidak ada ketetapan tarif di atur oleh partai," katanya.
Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
![]() |
---|
Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
![]() |
---|
52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.