Tutorial

Daftar Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2023, Ada 3 Jenis

Tujuan SIM C digolongkan menjadi 3 jenis untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara sepeda motor.

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Ketahui 3 Jenis SIM C, Syarat, dan Biaya Pembuatannya 2023. 

SRIPOKU.COM -- Pengendara sepeda motor roda dua wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) C ketika berkendara di jalan raya.

Polri membagi SIM C menjadi 3 jenis bergantung pada kubikasi mesin sepeda motor, yakni SIM C, C I, dan C II.

Dilansir dari NTMC Polri, penggolongan SIM C menjadi 3 jenis sudah diwacanakan sejak 2021.

Tujuan SIM C digolongkan menjadi 3 jenis untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara sepeda motor.

===

Jenis SIM C

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, penggolongan SIM C diatur dalam Pasal 2 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Simak penjelasan 3 jenis SIM C di bawah ini:

SIM C: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM C I: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM C II: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Esteban Vizcarra saat pengambilan foto pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Palembang, Rabu (7/11/2018).
Esteban Vizcarra saat pengambilan foto pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Palembang, Rabu (7/11/2018). (Tribun Sumsel/Tiara Anggraini)

===

Syarat membuat SIM C 2023

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan pembuatan SIM C.

Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat membuat SIM C:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved